Diadukan Ikut Kampanye Paslon, Bawaslu Banjar Panggil Camat Aluh-Aluh

0

DIANGGAP tak menjaga netralitas selama perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), Camat Aluh-Aluh diadukan warga Kabupaten Banjar bersama kuasa hukumnya, Muhammad Rusdi ke Bawaslu Banjar, Jumat (16/10/2020).

PANGKAL masalahnya, Camat Aluh-Aluh berinisial SE itu diduga kuat ikut terlibat kampanye pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banjar nomor urut 1, H Saidi Mansyur–Said Idrus Al Habsyi (Manis).

Untuk memperkuat fakta hukum, pelapor pun melampirkan foto suasana kampanye terbataspertemuan masyarakat dengan paslon Manis, Kamis (15/10/2020) malam di sebuah tempat di Kecamatan Aluh-Aluh.

Komisioner Bawaslu Banjar, Riski Wijaya Kusuma membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

BACA : Pilih Menginap di Kuin Besar, Cabup Banjar Andin Sofyanoor Serap Aspirasi Warga Aluh-Aluh

Usai memanggil saksi dan terlapor, Rizky mengatakan Bawaslu Banjar baru memanggil terlapor guna memintai keterangan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Saat ini, kasus terlapor Camat Aluh-Aluh baru memasuki tahap kajian awal. Kami sedang memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan terlapor, jika masih kurang, kami akan meminta kembali bukti-bukti pendukung,” ucap Riski Wijaya Kusuma saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, mekanisme pengusutan laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Camat Aluh-Aluh harus melalui beberapa tahapan.

“Begitu ada laporan, kami tindaklanjuti dengan memanggil atau klarifikasi saksi-saksi dan pelapor setelah meeka menyampaikan bukti-bukti awal,” ujar Riski.

BACA JUGA : Diduga Langgar Netralitas ASN, Tiga Abdi Negara Kabupaten Kotabaru Dilaporkan ke Bawaslu

Usai tahapan klarifikasi, baru hasil kajian dari pemeriksaan saksi dan barang bukti akan dibawa ke rapat pleno Bawaslu Banjar. “Jadi, semua hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada itu diplenokan dulu di tingkat pimpinan Bawaslu Banjar,” kata Riski.

Mantan Sekretaris Himpunan Pelestarian Hutan Andalan Kalsel ini menyebut jika memasuki syarat formil dan materil, kasus terlapor statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan. “Jika terbukti bersalah terlapor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada,” katanya.

Bahkan, beber Riski, dari tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang meliputi jaksa penuntut dari Kejari Banjar, penyidik dari Satreskrim Polres Banjar dan Bawaslu Banjar yang akan menangani tindak pidana pemilu tersebut.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.