Patut Ditolak, JaDI Kalsel Sebut Omnibus Law Berpotensi Hilangkan Kewenangan Daerah

0

KOORDINATOR Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel Dr Samahuddin Muharram mengungkapkan selain klaster atau bagian soal ketenagakerajaan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah.

“TERNYATA, terdapat klaster yang berpotensi bersinggungan atau kontradiksi dengan otonomi daerah (otda). Jika hal ini terjadi, maka bukan hanya soal buruh dan tenaga kerja yang dirugikan, tetapi daerah-daerah turut dirugikan. Karena, jika semua pelayanan perizinan, seperti pertambangan dan lainnya dilimpahkan ke pusat maka daerah yang menanggung rugi,” ucap Samahuddin Muharram kepada jejakrekam.com, Jumat (16/10/2020).

Menurut dia, langkah penolakan yang disuarakan mahasiswa, elemen masyarakat dan termasuk DPRD atas keberadaan UU Omnibus Law jelas sangat relevan, karena selama ini banyak potensi kerugian yang dialami daerah.

BACA : Ikut Sahkan UU Ciptaker, Mahasiswa Tagih Pertanggungjawaban Anggota DPR-RI Dapil Kalsel

“Sebagai orang daerah, saya kira kita ini sangat berterimakasih kepada DPRD Kalsel berjuang bersama mahasiswa, ormas serta buruh kerja dan masyarakat Kalsel untuk menolak Omnibus Law,” ucap mantan Ketua KPU Kalsel ini.

Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat ini menegaskan jika asumsi atau semangat yang dibangun oleh pemerintah pusat dan DPR RI dalam Omnibus Law guna memperkuat investor masuk ke daerah, maka hal ini merupakan langkah itu sangat keliru. 

BACA JUGA : Dari Media Sosial sampai Turun ke Jalan, Ragam Cara Warga Tolak Omnibus Law Ciptaker

“Jadi, saya kira langkah itu sama sekali sangat keliru. Artinya apa? itu sama dengan melawan semangat otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan salah satu agenda nasional dalam reformasi ketika itu, dan sudah ditetapkan dan berjalan hingga kini,” tegas Samahuddin.

Menurut dia, poin di atas sangat penting dan perlu digarisbawahi dan terus diperjuangkan bersama agar bisa mengembalikan kewenangan-kewenangan ke daerah.

“Hari ini, soal izin pertambangan dan  perkebunan sudah diambil pusat. Ke depan tidak menutup kemungkinan izin galian C juga diambil pusat. Artinya otonomi daerah sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengelola. Sekali lagi, daerah pasti rugi,” cetusnya.

Samahuddin mengingatkan, kini UU Omnibus Law sudah disahkan dan diregistari selanjutnya akan diundangkan. 

BACA JUGA : Serap Tuntutan Protes Omnibus Law, DPRD Kalsel Undang Beragam Elemen Warga

“Karenanya, peluang untuk melakulan perubahan sangat sempit ruang dan waktunya, kecuali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” paparnya.

“Jadi menurut saya itu harus tetap diperjuangkan. Sebab, soal buruh bukan satu-satunya, tapi masih ada soal yang lain seperti pendidikan atau ketenagakerjaan dan lainnya. Termasuk daerah jangan sampai dirugikan,” pungkas Samahuddin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.