Kapolda Kalsel : Ajak Pelajar SMA/SMK Ikut Demo, Bisa Kena Pidana!

0

SKEMA pengamanan ketat akan diterapkan jajaran Polda Kalsel bersama Korem 101/Antasari menyikapi rencana unjuk rasa massa, terutama dari kalangan mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“KAMI mengimbau, silakan menyampaikan pendapat selama semua itu bisa mengikuti aturan. Apalagi, kita ketahui bersama situasi Covid-19 ini menjadi penting,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta kepada awak media usai press release penanganan Covid-19 di Mapolda Kalsel, Kamis (15/10/2020).

“Kami melihat ada 1.500 mahasiswa yang kemarin berkumpul, apakah sudah pasti terkena Covid atau tidak,” kata jenderal bintang dua ini lagi.

BACA : Soal Larangan Pelajar Ikut Aksi Omnibus Law, Akademisi Uniska: Seperti Orde Baru Saja

Khusus kalangan pelajar ditegaskan Kapolda Kalsel, berdasar peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan pendapat umum jelas dilarang. Ini mengacu pada UU Perlindungan Anak.

“Jadi, bagi siapapun yang mengajak anak-anak untuk ikut serta dalam unjuk rasa, bisa terkena pidana,” kata Nico.

BACA JUGA: Disdikbud Kalsel Larang Pelajar Ikut Aksi Omnibus Law, Kadis: Tugas Murid adalah Belajar

Untuk itu, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengingatkan kalangan pelajar SMA/SMK, jika ada pihak yang mengajak disarankan agar tak ikut demonstrasi.

“Saran saya jangan mau. Kami berharap kepada guru-gurunya juga menyampaikan bahwa adik-adik kita lebih baik belajar saja. Nanti, kalau sudah mahasiswa silahkan menyampaikan pendapat,” beber doktor hukum lulusan Universitas Padjadjaran Bandung ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.