Curi Perhiasan Demi Beli HP, Remaja Muara Teweh Berurusan dengan Polisi

0

SEORANG remaja harus berurusan dengan polisi. Ini setelah, pelaku berusia 19 tahun ini melakoni aksi pencurian. Hasilnya, warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Kota Muara Teweh ini pun digelandang ke kantor Polres Barito Utara.

KEPALA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan mengungkapkan kini tersangka berinisial ASA telah diamankan.

Kejadian berawal ketika korban, Nurmila Hayat, warga Jalan Pangeran Antasari kembali ke rumah. Kemudian, korban masuk kamar dan melihat kunci lemari yang sebelumnya ada, tiba-tiba telah hilang sebelum dirinya datang.

Korban pun memeriksa isi lemari. Ternyata perhiasan berupa kalung 15 gram dan  rantai emas 99 seberat 15  gram, gelang dan sejumlah uang sebesar Rp 4 juta, telah raib digondol orang.

BACA : Bertolak ke Kalbar, Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 29,8 juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara,” ucap AKP Tommy Palayukan kepada awak media di Muara Teweh, Kamis (15/10/2020).

Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, Unit Buser Satreskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barito Utara di sekitar TKP, dicek pintu, jendela, lemari dan akses masuk yang tidak ada bekas congkelan atau ada yang rusak.

“Dari keterangan korban, diberitahukan hampir dua bulan kunci rumah memang dititipkan kepada adik kandung korban, Bawai. Yang bersangkutan merupakan ayah tiri tersangka, karena korban sakit dan untuk sementara tinggal di tempat keluarganya,” papar Tommy.

BACA JUGA : Selama 14 Hari ke Depan, Polres Barito Utara Gelar Operasi Patuh Telabang 2020

Dari hasil interogasi petugas terhadap Bawai, didapat informasi dirinya pernah melihat uang sekitar Rp 1 juta jatuh dari celana tersangka ASA. Tampaknya, pelaku itu mengambil uang seperti orang yang tergesa-gesa.

Berdasar hasil penyelidikan itu, Unit Buser Satreskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barito utara pun bergerak ke rumah ASA di Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.

“Kami menangkap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya mencuri kalung dan gelang emas serta uang sejumlah Rp 850 ribu dalam lemari milik korban,” kata Tommy.

BACA JUGA : Intai Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Disikat Polres Barito Utara

Dari keterangan tersangka, diketahui kalung emas itu telah dijual. Sedangkan,  gelang emas telah diamankan anggota kepolisian yang disimpan di banguna WC umum Pasar Ipu, Jalan Mangkusari, Muara Teweh.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami kenakan Pasal 363 jo 362 KUH Pidana. Sedangkan, barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merk Vivo Y20 yang dibeli menggunakan uang hasil curian, stu unit handphone merk Oppo A31 dibeli menggunakan uang hasil curian 1 buah gelang emas 99 hasil curian telah diamankan,” tandas Tommy.(jejakrekam)

Pencarian populer:Merk Hp seken di area kota muara teweh
Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.