Cerita Anggota DPR-RI Ditolak Demonstran saat Datangi Aksi Omnibus Law Banjarmasin

0

AKSI protes Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Banjarmasin, Kamis (15/10/2020) yang diikuti ribuan massa aksi dari mahasiswa lintas perguruan tinggi dan pelajar, ternyata dihadiri anggota DPR RI dapil Kalsel Muhammad Rifqinizami Karsyayudha.

AWALNYA Rifki bersedia untuk berdialog dengan massa aksi. Ihwal pengesahan UU Omnibus Law. Kebetulan Rifki sedang menjalani masa reses di dapilnya.

Namun, massa memilih untuk tidak berdialog dengan anggota parlemen, baik anggota DPRD Kalsel maupun DPR RI. Sebab massa memilih untuk mengadu dari rakyat kepada rakyat. Dan saling mendengarkan, karena UU Omnibus Law terlanjut disahkan.

Massa pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU Omnibus Law.

BACA JUGA: Sindir DPR, Seniman Kampus Gelar Pentas Teatrikal Di Tengah Demo Omnibus Law Banjarmasin

Rifki menegaskan tidak ada yang lebih patut menjelaskan latar belakang pengesahan UU Omnibus Law selain anggota DPR RI.

Dia mengatakan sudah beritikad baik untuk mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat, penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law.

“Mari kita kontrol bersama agar aksi hari ini jadi panggung tanpa pesan, panggung yang cuman dibikin untuk gagah-gagahan yang menciderai persoalan rakyat juga,” sebutnya.

BACA JUGA: Gelar Aksi Sampai Petang, Demonstran Tolak Omnibus Law Di Banjarmasin Diminta Pulang

Rifki mempersilahkan masyarakat untuk menilai sendiri, kegagalannya berdialog dengan massa aksi.

“Pasal maupun ayat yang menjadi kritik, baik dari masyarakat maupun mahasiswa terkait UU Cipta Kerja ini,  mari sampaikan dan kita kaji secara intelektual, dengan cara dialogis yang benar dan baik,” ujar politikus PDIP ini.

“Ulun sebagai anggota DPR RI dapil Kalsel, akan siap memperjuangkan revisi UU Cipta Kerja ini, biarlah ini disahkan dulu, karena memang sudah kami paripurnakan, sekarang bola ada di presiden, setelah itu berbagai macam revisi siap kita lakukan kembali,” tambahnya.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalsel ini menyebut revisi suatu UU bukanlah hal yang tabu, dan sangat memungkinkan dalam sistem legislasi. selain melalui Judicial Review Mahkamah Konstitusi.

“Tolong baca dulu undang-undangnya, ini kan undang-undang belum dinomorin, belum dicantumkan di lembaran negara, kita tidak mungkin mau melawan rakyat, tapi tolong rakyat baca-baca dulu undang-undangnya,” ujar Rifki.

Dia mengatakan Presiden RI meminta kepada seluruh Provinsi di Indonesia untuk menginventarisir pasal dan ayat dalam UU Omnibus Law yang berpotensi bermasalah.

“Tetapi basis kita intelektual, jangan asal ngomong bahwa RUU ini ditolak, dengan RUU ini 79 UU dan lebih dari 2.000 ayat dan pasal yang mengganggu investasi kita rombak,” imbuh Rifki. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.