Serap Tuntutan Protes Omnibus Law, DPRD Kalsel Undang Beragam Elemen Warga

0

GELOMBANG penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kalimantan Selatan masih belum juga surut. Terbaru, DPRD Kalsel mesti menggelar rapat bersama banyak elemen untuk membahas hal ini secara serius.

PERTEMUAN dengan melibatkan unsur mahasiswa, serikat pekerja, tokoh agama, masyarakat dan barisan akademisi, di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (13/10/2020) siang.

Pertemuan siang itu juga menindaklanjuti koordinasi dan harmonisasi penyampaian aspirasi masyarakat Kalsel, setelah sebelumnya Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Plt Gubernur Rudy Resnawan bertolak ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, untuk menyampaikan tuntutan aksi penolakan terkait UU Ciptaker.

Dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK serta didampingi pimpinan daerah lainya dari Pemprov Kalsel, Polda, Kejati Kalsel, Korem101/Ant.

Sejumlah bahasan pun menyeruak dalam forum tersebut, terutama dari perwakilan Konfederasi Sarikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalsel, Sumarlan, tegas menyatakan jika pertemuan kali ini tak bisa menghasilkan apa yang diharapkan.

BACA JUGA: ULM Tak Larang Mahasiswa Ikut Aksi, Rektor: Itu Hak Konstitusi

Karena meski meminta masukan dan membahas, namun ketiadaan dokumen fisik UU yang baru disahkan DPR itu menyulitkan untuk ditelaah dan dibahas karena sekadar meraba-raba terutama pasal yang dipermasalahkan didalamnya.

“Saya kira ini sulit dan mungkin banyak yang belum mengetahui secara persis UU ini. Jadi untuk kali ini tidak ada yang perlu dibahas,” tegas Sumarlan.

Senada, Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indarto, juga menyatakan tetap menolak UU baru itu, karena dinilai banyak merugikan kaum pekerja secara keseluruhan.

Ketua FKUB Kalsel Mirhan, menyatakan apresiasi kepada DPRD Kalsel yang telah berupaya keras menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalsel. Namun ke depan dia pun meminta agar dokumen fisik atau salinan UU Ciptaker ini dihadirkan diforum rapat guna memudahkan.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang memimpin rapat menegaskan dirinya bersikap sama dengan mahasiswa dan para pekerja yang sama menolak UU itu. “Saya juga menolak undang-undang itu,” tegasnya di depan forum rapat.

BACA JUGA: Tuntutan Tak Terpenuhi, Massa Tolak Omnibus Law Bakal ‘Geruduk’ Gedung DPRD Kalsel Lagi

Namun dia juga mengakui keterbatasan yang dimilik untuk lebih jauh memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada DPRD. Karena yang punya kewenangan adalah di DPR dan pemerintah pusat.

Politisi Golkar ini menyarankan, yaitu hanya ada satu cara untuk dapat mewujudkan aspirasi masyarakat yang keberatan terhadap beberapa pasal di UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yakni dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU).

Diapun berjanji untuk mendapatkan salinan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berisi sekitar 905 halaman ini, untuk nantinya dicermati pasal-pasal mana yang perlu dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami secepatnya akan meminta naskah UU ini. Halamannya kan banyak 905 bukan semudah membuka telapak tangan untuk mempelajari itu. Kalau Itu sudah baik kita ajukan, kalau itu kurang baik kita revisi bersama-sama atau diperpukan, ”pungkas Supian. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.