ULM Tak Larang Mahasiswa Ikut Aksi, Rektor: Itu Hak Konstitusi

0

REKTOR Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr Sutarto Hadi tak mau ambil pusing soal surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terbit pada 9 Oktober 2020 lalu.

DIKETAHUI, surat edaran Kemendikbud bernomor 1035/E/KM/2020 itu berisi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dari pihak kampus terhadap mahasiswa.

Selain itu, dalam surat tersebut terdapat imbauan menohok terhadap mahasiswa agar tak terlibat dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Menurut Sutarto, di negara demokrasi seperti ini semua orang punya hak mengemukakan pendapat. Oleh karenanya, pemangku kebijakan di kampus tidak berhak melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa.

BACA JUGA: Disdikbud Kalsel Larang Pelajar Ikut Aksi Omnibus Law, Kadis: Tugas Murid Adalah Belajar

“Kita mewanti-wanti saja. Kalau kita misalnya melarang itu tidak ada hak. Karena itu hak konstitusi semua orang,” katanya kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (13/10/2020).

Sutarto menegaskan, pihaknya telah meneruskan surat edaran berisi imbauan agar mahasiswa tak terlibat aksi susulan tolak omnibus law nanti.

“Kita hanya mengimbau, sama halnya dengan edaran dari Dirjen Kemendikbud. Kalau larangan itu kaya kewajiban. Pada dasarnya kita tidak punya hak untuk melarang,” ujarnya.

BACA JUGA: Tuntutan Tak Terpenuhi, Massa Tolak Omnibus Law Bakal ‘Geruduk’ Gedung DPRD Kalsel Lagi

Kendati demikian, pria berusia 54 tahun itu tetap berharap agar mahasiswanya dapat menyampaikan aspirasi dengan baik, tanpa harus ada aksi. Meskipun harus tetap aksi, ia meminta mahasiswa agar tak bersikap merusak.

“Kalau misalnya ada anarkis, menghancur, menghasut atau apapun. Itu kan sudah jelas melanggar hukum. Artinya mereka melanggar hukum, dan akademis akan memberikan sanksi,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.