Tahun 2021, LPJK Kalsel Dibubarkan, Subhan : Urusan Pesangon Harus Dibereskan

0

MAU tak mau, terimpilikasi dari penerapan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 9 Tahun 2020, keberadaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di tingkat provinsi dibubarkan alias dihapus.

“BERDASAR ketentuan yang berlaku, maka pada tahun depan, keberadaan LPJK di tingkat provinsi dihapus. Jadi, kelembagaan ini sifatnya sentralistik, hanya ada di tingkat pusat, sehingga LPJK di daerah dihapus atau dibubarkan,” ucap Ketua LPJK Provinsi Kalsel, Dr Subhan Syarief kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (13/10/2020).

Ia mengakui tahun 2020 merupakan tahun terakhir keberadaan LPJK yang ada di Provinsi Kalsel, termasuk di seluruh daerah di Indonesia.

Menurut Subhan, secara legalitas dan otomatis masa bakti LPJK Provinsi Kalsel akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. Doktor hukum konstruksi lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk surat edaran yang ada.

BACA : Pembubaran LPJKP, Sudahkah Sesuai Dengan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017?

“Makanya, pada sisa beberapa bulan ke depan ini, kami menuntaskan pekerjaan yang ada. Namun, jika LPJK Provinsi Kalsel dihapus, tentu pemerintah belum menangani masalah registrasi dan sertifikasi usaha jasa konstruksi. Mungkin saja nanti, LPJK akan dilibatkan lagi,” katanya.

Arsitek senior Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini menegaskan terpenting adalah menyelesaikan masalah pesangon bagi karyawan LPJK. Sebab, saat ini, ada 30 orang yang bekerja di LPJK Kalsel.

“Makanya, para karyawan yang menjadi tanggung jawab kami akan segera diselesaikan. Khususnya masalah pesangon,” ucap Subhan.

BACA JUGA: Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi Berdasar UU Jaskon Nomor 2 Tahun 2017, Wewenang Siapa?

Mantan Ketua DPP Intakindo dan Inkindo Kalsel ini mengakui selama ini karyawan yang mengabdi di LPJK terhitung sudah puluhan tahun masa kerjanya. Hal ini yang akan dibicarakan kembali dengan pihak Kementerian PUPR yang mengambil kebijakan membubarkan. Termasuk, instansi terkait lainnya.

“Pertanyaan penting lainnya adalah siapa yang akan melanjutkan tugas dan kewenangan LPJK selama ini. Termasuk, perangkat di bawahnya. Hingga kini, belum bisa dijawab pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR,” tandas Subhan.(jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.