Diduga Langgar Netralitas ASN, Tiga Abdi Negara Kabupaten Kotabaru Dilaporkan ke Bawaslu

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru tengah menelusuri laporan dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN, yang menyeret tiga orang abdi negara di Bumi Saijaan.

LAPORAN ini menyusul adanya dugaan keberpihakan tiga ASN itu kepada salah satu paslon -yakni Sayed Jafar-Andi Rudi Latif- di Pilkada Kabupaten Kotabaru.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Akhmad Gafuri, berkata bahwa pihaknya masih melakukan kajian awal. Setelah laporan dinyatakan lengkap secara formil dan materil, pihaknya bakal segera memanggil tiga orang terlapor.

Gafuri mengatakan kondisi terbaru berkas laporan tersebut telah dikembalikan kemarin guna perbaikan karena alamat terlapor belum lengkap, sebagai syarat formil.

BACA JUGA: Paman Birin: Jaga Netralitas ASN dan Jangan Ciderai Nilai Demokrasi

Adapun para ASN yang dimaksud diduga diantaranya telah melakukan pelanggaran karena mengikuti deklarasi paslon Sayed Jafar-Andi Rudi Latif. Sementara yang lainnya berstatus sebagai kades dan diduga tidak netral lantaran ikut berfoto dengan paslon yang dimaksud dengan mengangkat simbol jari.

“Besok kami terima hasil perbaikan, kalau kelengkapan laporannya lengkap, selanjutkan akan diregister,” tutup Gafuri.

BACA JUGA: Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan Dugaan Politik BirinMu

Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, membenarkan pula bahwa pihaknya sedang melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kotabaru terhadap kasus ini.

“Bawaslu Kotabaru sedang menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami juga sedang melakukan pendampingan Bawaslu Kotabaru,” ujar eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.