Soal Kepengurusan Tanah Bumbu, Sekretaris PKPI Kalsel Pastikan SK Sudah Dicabut

0

POLEMIK surat keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Tanah Bumbu, langsung disikapi Sekretaris DPP PKPI Kalsel, Ahmad Zaki.

“SAYA tegaskan bahwa SK DPK PKPI Tanah Bumbu bernomor 007/KEP/DPP PKPI IND-KS/X/2017, tanggal 23 Oktober 2017 dengan Ketua Syamsudin Noor dan Sekretaris, Aries Ferdian telah dicabut oleh DPP PKPI Kalsel,” ucap Ahmad Zaki kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (9/10/2020).

Menurut dia, SK itu telah diganti dengan SK DPK PKPI Tanah Bumbu, bernomor 030/KEP/DPP PKP IND-KS/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020 dengan Ketua H Bambang Soekarno dan Sekretaris Liana Marlina Yani.

BACA : Dukung Independen, PKPI dan Gelora Merapat ke Kubu Burhanuddin-Bahruddin di Pilkada Kotabaru

Zaki menjelaskan faktor yang menyebabkan itu adalah karena ketua terdahulu menyatakan mundur dan seluruh kepengurusannya juga telah mundur. Itu terjadi sebelum verifikasi faktual Pemilu 2019.

“Bahkan, mereka juga tidak pernah komunikasi lagi dengan DPP PKPI Kalsel,” cetus Zaki.

Ia pun meluruskan soal keputusan DPK PKPI Tanah Bumbu bernomor 002KEP/DPC PKPI IND-KS/2020 tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kecamatan PKPI periode 2020-2024, berdasar hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

“Jadi, saya tegaskan tidak benar adanya kalau ada SK setelah KLB dibuat oleh DPP PKPI Kalsel. Sebab, SK DPK perubahan kepengurusan hanya dibuat kepada DPK PKPI HST, dan tidak ada lagi perubahan kepengurusan setelah KLB yang diubah oleh DPP PKPI Kalsel,” kata Zaki.

Ia pun menyilakan awak media untuk mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai kepengurusan PKPI Tanah Bumbu.

BACA JUGA : PKPI Beri Sinyal Dukung Andin-Guru Oton Rebut Banjar 1 dan 2

“Dalam hal ini, kami DPP PKPI Kalsel sangat dirugikan kalau benar adanya kepengurusan DPK PKPI Tanah Bumbu tanpa sepengetahuan kami. Sebab, pembuatan SK DPK itu harus disetujui oleh Ketua dan Sekretaris DPP PKPI Kalsel,” tegas Zaki.

Menurut dia, dalam SK itu juga harus mencantumkan tandatangan Ketua dan Sekretaris DPP PKPI Kalsel.

“Kami mengingatkan orang tersebut meminta maaf dan membuat pernyataan bahwa tidak benar itu SK DPK tersebut,” kata Zaki lagi.

Ia meneagskan di PKPI sendiri, untuk tata aturan organisasinya adalah DPN untuk pusat, DPP merupakan struktur partai tingkat provinsi, dan DPK bagi kabupaten dan kota.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.