Pemberian Royalti 0% dalam UU Cipta Kerja Dianggap Kado Negara untuk Pengusaha Tambang

0

OMNIBUS Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dinilai telah mengonfirmasi bahwa regulasi kontroversial itu diduga kuat merupakan pesanan dari oligarki, pengusaha tambang, terutama di sektor batubara.

SEJUMLAH pihak pun menganggap melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.

“Pemberian royalti 0% sama dengan memberikan batubara secara cuma-cuma kepada pengusaha batubara, mengkhianati amanat UUD ’45 bahwa sumber daya alam digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Iqbal Damanik, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Auriga Nusantara.

Ia menambahkan, insentif ini akan mendorong laju eksploitasi besar-besaran yang beriringan dengan semakin hancurnya ruang hidup dan lingkungan yang tidak layak huni. Situasi ini bertentangan dengan niat pemerintah Indonesia yang membatasi produksi batubara yang dituangkan dalam RPJMN.

Sejak tahun lalu sebelum pandemi, sejumlah perusahaan batubara besar sudah mengalami kesulitan keuangan, dengan utang jatuh tempo pada 2020, 2021, dan 2022.

BACA JUGA: Sempat ‘Hilang’, Cerita 24 Demonstran Gagal Ikut Aksi Tolak Omnibus Law Di Banjarmasin

Moody’s Investor Services mencatat total utang perusahaan-perusahaan tersebut mencapai USD 2,9 miliar atau sekitar Rp 42 triliun yang akan jatuh tempo pada 2022 saja. Utang tersebut berbentuk kredit perbankan maupun obligasi. Sementara melalui UU Cipta Kerja dan dengan menunggangi pandemi, kewajiban perusahaan untuk menyetorkan royalti kepada pemerintah akan diberikan diskon hingga 100%.


Artinya, asumsi Iqbal, relaksasi royalti ini akan menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan hingga USD 1.1 miliar dan USD 1.2 miliar dari pajak yang ditarik pada 2019 dari 11 perusahaan batubara.

“Semua ini terjadi karena legislasi UU Cipta Kerja ini sudah tersandera dalam konflik kepentingan, para aktor oligarki politik dan bisnis dalam parlemen sudah bercampur-baur. Sebanyak 50 persen isi anggota DPR dan pimpinannya juga terhubung dengan bisnis batubara, bahkan Satgas Omnibus Law yang ikut menyusun pun berisi para komisaris dan direktur perusahaan batubara yang juga akan menerima manfaat dari kebijakan UU Cipta Kerja ini sendiri,” ungkap Merah Johansyah, juru
bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional.

BACA JUGA : Aksi Tolak Omnibus Law di Banjarmasin: Dari Pria Bawa Sajam sampai Wartawan Kecopetan

Diskon royalti hingga 100% ini dianggap akan menguntungkan perusahaan tambang, sebaliknya hal ini sama saja menggratiskan batubara demi menyelamatkan pengusaha, sementara bagi penerimaan negara dan daerah yang selama ini bergantung pada batubara akan turun drastis.

Di saat yang sama, eksploitasinya justru terjadi di daerah, aturan ini juga
akan memicu perluasan kerusakan, pencemaran lingkungan seperti lubang tambang dan pengusiran masyarakat dari tanahnya sendiri, biaya pemulihan lenyap dan dana tidak ada karena perusahaan tambang yang diberi diskon royalti, negara dan lingkungan buntung.

BACA JUGA : Ribuan Aparat Diterjunkan dalam Aksi Tolak Omnibus Law di Banjarmasin

“Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Investor? Material atau sumber daya alam ini ada di daerah, dengan adanya izin tambang seumur tambang, dan royalti 0%, maka daerah hanya akan mendapat lubang tambang dan bencana saja. Ini sama saja negara kita dikangkangi investor,” tutur Kisworo Dwi Cahyono, juru bicara #BersihkanIndonesia dari WALHI Kalimantan Selatan. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.