Sebelum Ada Vaksin, Jamaah Umrah di Masa Pandemi Dibatasi Umurnya

0

PEMBUKAAN Kota Mekkah dan Madinah, Arab Saudi untuk peribadahan umrah di masa pandemi virus Corona (Covid-19), usai pembatalan ibadah haji tahun 2020, disambut gembira. Khususnya, umat Islam di Indonesia yang rindu untuk beribadah di Tanah Suci.

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Nizar Ali mengungkapkan salah satu syarat pelaksanaan ibadah umarah di masa pandemi hanya diperuntukkan bagi jamaah umrah berusia 18 tahun hingga 65 tahun.

“Jadi, kebijakan yang diambil pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini berlaku, sehingga usia jamaah yang umrah tidak boleh di bawah umur 18 tahun dan tidak boleh lebih dari 65 tahun,” tegas Dirjen PHU Kemenag RI, Nizar Ali dalam webinar dengan jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (6/9/2020).

BACA : Haji 2020 Resmi Ditunda, Setoran BIPIH Bisa Ditarik Calon Jamaah

Adanya pembatasan umur bagi jamaah umrah ini ditegaskan Nizar Ali menjadi catatan penting bagi penyelengara atau biro jasa umrah.

“Ini harus disosialisasikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan masyarakat. Namun, kondisi ini tergantung pada perkembangan pandemi. Jika ada vaksin Covid-19, tentu kebijakan ini akan berbeda mekanismenya,” tegas Nizar.

BACA JUGA : Ajukan Permohonan, Biaya Perjalanan Haji Bisa Ditarik Calon Jamaah

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel H Noor Fahmi menegaskan informasi yang disampaikan pejabat Kemenag RI itu sangat penting. Terutama, menyambut pembukaan pelaksanaan ibadah umrah yang diberlakukan pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Apalagi, saat ini, segala informasi soal pembukaan ibadah umrah di Tanah Suci sudah ramai dibicarakan di publik. Ini informasi yang ditunggu-tunggu masyarakat,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.