Legislator DPRD Kalsel Sepakat Omnibus Law UU Cipta Kerja Harus Ditolak

0

ANGGOTA DPRD Kalsel, Zulfa Asma Fikra, menyatakan penolakannya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan baru baru tadi.

MENURUT Zulfa, suara penolakan dirinya sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh DPP Partai Demokrat, di parlemen RI yang melakukan aksi walk Out dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker, Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Zulva berpendapat, dalam pembentukan undang-undang selalu mementingkan tiga asasnya yaitu untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Jadinya, dalam RUU Cipta Kerja ini masih perlu dikaji lebih mendalam lagi oleh semua, agar bisa dipahami logika dan subtansi dalam RUU yang banyak ditentang kaum pekerja ini untuk menghasilakn peraturan yang memenuhi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Sekarang ini kita masih dalam setuasi pandemi Covid 19, jadi pengesahan RUU Ciptaker ini tidak memiliki nilai urgensi dan kemanfaatan di saat ini,” tegas Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Yang memiliki urgensi dan kemanfaatan sekarang ini, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kalsel bidang Kesra ini, adalah menyelamatkan jiwa manusia dan dari bahayanya Covid-19 serta memulihkan ekonomi rakyat.

Di Kalsel saja kata dia, sudah ditemukan 10.662 kasus yang meninggal dunia 432 kasus pada 5 Oktober 2020.

RUU ciptaker juga dinilai sangat dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya sangat besar saat ini dan terlebih saat ini menuju fase bonus demografi pada tahun 2030 nanti.

“RUU tersebut berbahaya, karena nampak sekali bahwa ekonomi pancasila akan bergeser menjadi terlalu kapitalistik dan Noe-Liberalistik. Hal ini akan menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tandasnya.

Politisi muda yang aktif berorganisasi di masyarakat ini menambahkan, telah banyak media-media online maupun media elektronik yang memberikan daftar pasal RUU Ciptaker yang bermasalah dan tidak berimbang, kemudian beberapa pasal bermasalah terkait tentang ketenagakerjaan seperti pada pasal 77A, pasal 88C, pasal 88D, pasal 91, pasal 93 ayat 2.

Pasal bermasalah Tentang Lingkungan Hidup yaitu pasal 88, pasal 93 dan masih banyak pasal bermasalah lainnya terkait tentang Pers dan Pendidikan.

“Maka dalam hal ini kami sependapat dengan DPP Partai demokrat dan mendukung penuh untuk berjuang untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan pidato Politik ketua Umum kami yang menyampaikan “Kita Harus Berkoalisi Dengan Rakyat, terutama rakyat kecil (termasuk buruh) yang hari ini paling terdampak dari pendemi covid 19. Karena bersama kita kuat, bersatu kita bangkit,” pungkas Dosen Fakultas Hukum di Banjarmasin ini. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.