Bikin Ulah Edarkan Sabu, Ulah Diborgol Petugas Satres Narkoba Polres HSU

0

AKIBAT bikin ulah turut mengedarkan barang terlarang, akhirnya Hasmulah alias Ulah (43 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

WARGA Desa Ilir Mesjid, Kecamatan Amuntai Selatan ditangkap petugas saat berada di rumahnya. Akhirnya dengan tangan diborgol, Ulah pun menyaksikan barang bukti yang diamankan petugas.

Berbekal barang bukti yang ditemukan petugas berupa narkotika jenis sabu berat 1.24 gram dan berat bersih 0.88 gram. Kemudian, satu buah handphone merk Nokia warna hitam lengkap dengan sim card. Kemudian, satu botol Rexona, dua plastik pipet klip, satu buah sedotan plastik warna kuning dan uang tunai Rp 1.410.000, disita jadi barang bukti kejahatannya.

BACA : Tangani Perkara Narkoba, Komisi I DPRD Kalsel Ingatkan Penegak Hukum Lebih Jeli

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam SW menegaskan pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres HSU, Amuntai, Selasa (6/9/2020).

“Saat ini, tersangka telah menjalani proses pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu,” pungkas Alam.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.