Tak Taati Soekarno, Hassan Basry Bekukan PKI di Banjarmasin (2)

0

Oleh : Mansyur ‘Sammy’

PADA tahun 1959, Kolonel Hassan Basry ditunjuk sebagai Panglima Daerah Militer (Pangdam) X Lambung Mangkurat, Kolonel Hasan Basry, ada tindakan berani yang diambil sang pejuang ini terhadap keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).

TINDAKAN ini diambil saat suasana politik memanas karena kegiatan PKI dan ormasnya, Hasan Basry pun mengeluarkan surat pembekuan kegiatan PKI beserta ormasnya pada tanggal 22 Agustus 1960. Keluarnya surat ini sempat ditegur oleh Presiden Soekarno. Namun, Hasan Basry sebagai kepala Penguasa Perang Daerah Kalsel tidak menaati teguran presiden.

Menariknya, pembekuan PKI dan ormasnya diikuti oleh daerah Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Tiga Selatan.

Brigjend TNI Amir Machmud: Tenang dan Berdiri di Belakang Presiden Soekarno

Pada tanggal 1 Oktober 1965, hari Jum’at pagi, Panglima Kodam X / Lambung Mangkurat, Brigjen TNI Amir Machmud, setelah mendengar siaran RRI Jakarta yang menyiarkan tentang Gerakan 30 September (G30S), segera memanggil semua anggota stafnya untuk membicarakan dan membahas siaran Gerakan 30 September tersebut.

BACA : Geliat Palu Arit Di Bumi Antasari; Epik Partai Terbesar Ketiga Di Kalsel (1)

Pada pagi hari itu, sesudah dibahas secara mendalam, Pangdam X / Lambung Mangkurat berkesimpulan bahwa Gerakan 30 September bukanlah persoalan intern TNI AD, melainkan adalah suatu kudeta.

Amar Hanafiah, Sekretaris I CDB PKI Kalimantan Selatan pada pagi hari itu pula menyatakan bahwa Gerakan 30 September didukung oleh tokoh-tokoh di Jakarta dan kepada Pangdam X/Lambung Mangkurat, Amar Hanafiah menganjurkan dengan nada mendesak agar Brigjen TNI Amir Machmud jangan menolak keanggotaan Dewan Revolusi dan di Kalimantan Selatan harus segera dibentuk Dewan Revolusi.

Pada tanggal 1 Oktober 1965 sekitar pukul 15.00 waktu setempat, RRI Banjarmasin telah menyiarkan penegasan Brigjen TNI Amir Machmud sebagai berikut :

a. Brigjen TNI Amir Machmud beserta jajaran Kodam X / Lambung Mangkurat tetap taat dan mematuhi perintah Paduka Yang Mulia Presiden / Panglima Tertinggi Bung Karno ;

b. Seluruh jajaran Kodam X / Lambung Mangkurat agar tetap tenang dan waspada serta tetap di posnya masing-masing.

Pengumuman Brigjen TNI Amir Machmud ini kemudian disusul instruksi Gubernur/Kdh Kalimantan selatan Letkol Inf. H. Aberani Sulaiman kepada seluruh Kepala Daerah Tingkat II dan Walikota untuk tetap tenang dan berdiri di belakang PYM Presiden Soekarno dan mengambil tindakan tegas terhadap pengkhianatan. Daerah Tingkat II diharap selekasnya melaporkan keadaan daerah masing-masing.

BACA JUGA : Pemilu 1955, Ketika NU dan Masyumi Berbagi Kursi di Dapil Kalsel

Pada tanggal 1 Oktober 1965 sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Deputi Panglima Komando Antar Daerah (Koanda) Mandala II Wilayah Kalimantan dalam perintah hariannya yang ditandatangani oleh Kepala Staf Koanda Brigjen TNI Moenadi, di samping menyatakan tetap setia dan berdiri di belakang Presiden/ Panglima Tertinggi ABRI, juga memerintahkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar :

a. Hanya menaati perintah-perintah melalui saluran hierarki dari atasan yang berhak dan berwenang, dan

b. Segera mengambil tindakan tegas terhadap anasir-anasir yang akan dapat mengacaukan keamanan pada umumnya.

Rakyat Kalimantan Selatan yang selama ini dalam keadaan bingung dan tidak tahu apa yang terjadi, dengan dikeluarkannya pernyataan dan perintah itu merasa lega. Bagi PKI sikap tegas yang dinyatakan oleh pangdam X / Lambung Mangkurat bukan hanya menghilangkan harapannya untuk membentuk Dewan Revolusi, tetapi sekaligus merupakan satu pukulan yang mematikan.

BACA JUGA : Hassan Basry Pencetus Peristiwa Tiga Selatan, Soekarno pun Dibuatnya Marah Besar

Pada tanggal 6 Oktober 1965, berbagai parpol dan ormas serta Sekber Golkar mengadakan pertemuan dan pada akhir pertemuan menuntut agar PKI dibubarkan karena PKI dan ormas-ormasnya adalah dalang dan pelaku Gerakan 30 September.

Untuk memenuhi tuntutan rakyat Kalimantan Selatan, Pepelrada Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Desember 1965 mengeluarkan keputusan bahwa PKI dan ormas-ormasnya dinyatakan bubar di seluruh daerah tingkat I Kalimantan Selatan.(jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Penasihat Komunitas Historia Indonesia Chapter Kalsel

Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (SKS2B) Kalimantan

Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP ULM Banjarmasin

Pencarian populer:pki di banjarmasin thn 1965,Kodam lambung mangkurat,kodam x,kodam x lambung mangkurat,Riwayat pki di kal-sel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.