Perwali Nomor 68 Banjarmasin soal Penegakan Prokes Diklaim Berjalan Efektif

0

BERJALAN selama satu bulan terakhir, penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 diklaim berjalan sangat efektif.

PERNYATAAN tersebut dilontarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi kepada awak media di Balai Kota, Rabu (30/9/2020).

Hal itu dikatakan Machli bukan tanpa alasan. Menurutnya, Perwali yang mengatur sejumlah sanksi itu mampu memberi efek jera terhadap masyarakat yang tak disiplin protokol kesehatan.

Alhasil, kesadaran masyarakat kota Banjarmasin dalam menerapkan protokol kesehatan. Minimal memakai masker mengalami peningkatan signifikan.

“Adanya Perwali membuat masyarakat tidak berani lagi keluar rumah tanpa mengenakan masker,” ujarnya.

BACA JUGA: Plt Walikota Hermansyah Pasang Target Banjarmasin Zona Hijau Covid-19 Bulan Depan

Selain itu, Machli merujuk pada kondisi penyebaran Covid-19 di Banjarmasin yang perlahan mulai melandai. Menurutnya, hal itu disebabkan lantaran adanya kebijakan penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan.

Berdasar data yang disuguhkan Dinskes Banjarmasin, saat ini hanya tersisa satu kelurahan yang berstatus zona merah. Kelurahan itu ialah Seberang Mesjid.

Tak hanya itu, bahkan angka kesembuhan terus mendominasi dari jumlah terkonfirmasi positif corona. Data menunjukkan ada 2.765 yang berhasil sembuh dari total 3.301 orang terpapar.

BACA JUGA: Dishub Amankan Dua Jukir Liar di Kawasan A Yani dan Pangeran Antasari Banjarmasin

Sisanya, 160 jiwa meninggal dunia, 325 masih dirawat dan 60 orang berasal dari luar wilayah Banjarmasin.

Atas kondisi tersebut, tak ayal jika tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin memasang target zona hijau pada bulan depan.

“Kita ditarget bisa menghijaukan semuanya bulan depan oleh Plt Walikota Hermansyah dan kita nyatakan,” pungkasnya.

Juru Bicara GTPP Covid-19 Banjarmasin itu juga menyebut, penegakan hukum protokol kesehatan akan terus berjalan selama Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tak dicabut. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.