Bawa Sarung & Uang 50 Ribu, Pengacara Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilgub ke Bawaslu Kalsel

0

PENGACARA kawakan, Jurkani, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pilkada berupa netralitas ASN serta adanya indikasi politik uang ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu Kalimantan Selatan, Kamis (1/10/2020).

JURKANI bersama koleganya melampirkan barang bukti berupa dugaan pelanggaran money politik. Laporannya diterima Bawaslu Kalsel dengan nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang diteken staf bidang pelanggaran Bawaslu Kalsel M Mu’ainul Azmi.

Usai pelaporan, Jurkani berkata barang bukti yang dilaporkan berupa sarung yang disisipi uang sebesar Rp 50.000 didalam sarung tersebut.

Namun dia enggan menjelaskan secara terperinci waktu dan proses terjadinya pembagian barang tersebut.

BACA JUGA: KPU Umumkan Penomoran Kandidat Pilgub Kalsel: BirinMu Nomor 1, H2D Nomor 2

Jurkani juga enggan membocorkan identitas saksi yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan besok.

“Besok kami menghadirkan saksi dua orang, masih muda berusia sekitar 25 tahun, dan masih berstatus sebagai mahasiswa, yang menyaksikan dan menerima secara langsung (barang),” ujar eks penyidik Polda Kalsel ini.

Meski berstatus tim divisi hukum Denny Indrayana – Difriadi Darjad (H2D), Jurkani menegaskan laporannya tidak diintruksikan tim H2D.

“Saya melapor atas nama pribadi warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, tidak ada hubungan sama sekali dengan H2D,” tegasnya.

BACA JUGA: Laga Sengit 9 Desember, Ada 24 Pasang Petarung di Pilkada Kalsel 2020

Dia tidak secara tegas menyebut identitas pasangan calon yang melakukan dugaan tindakan money politik. Namun, diduga kuat hal ini merujuk pada pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Jurkani menyebut dasar pelaporan ini dikarenakan keinginan untuk menjadikan demokrasi di Bumi Lambung Mangkurat yang lebih baik. Tanpa dicemarkan dengan tindakan tak patut seperti money politik.

“Kalau suara dibeli dengan uang maka (Pilkada) sudah tidak demokrasi lagi, cacat secara hukum, kita ingin pemimpin yang anti money politik, yang dipilih dengan hati nurani rakyat,” tandasnya.

Di lain sisi, Tim pemenangan BirinMu juga sudah angkat suara mengenai hal ini. Mereka bereaksi setelah laporan tersebut cenderung menyeret kubu petahana.

Ketua tim pemenangan Muhammad Rifkynizamy Karsayudha membantah dengan keras pihaknya menggunakan unsur politik uang dalam proses kampanye Pilgub Kalsel.

“Satu hal yg pasti. Di tim Paman BirinMu, kami tidak pernah melibatkan aparatur negara dalam kampanye,” ujar Rifky saat dihubungi.

Dia enggan berkomentar lebih jauh atas laporan yang dilayangkan Jurkani, karena tim Paman BirinMu tidak mengetahui secara persis siapa ,kapan dan dimana kejadian tersebut.

“Kalau yang bersangkutan (terlapor) melaksanakan itu sebagai pejabat yang membagikan program pemerintah, tidak bisa dikenakan pidana,” tutup Rifky. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.