Warga Desa Palapi Diciduk Petugas Bersama 4.013 Obat Terlarang

0

RIBUAN tablet obat terlarang siap edar bersama dengan pemiliknya berhasil diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.

PEMILIK
obat terlarang berlogo Y sebanyak 4.013 yang dimasukkan dalam empat botol besar obat ini berinisial FH (19 tahun) warga Desa Palapi.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan tablet obat terlarang di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya.

“Pelaku dengan barang bukti ribuan tablet obat yang masuk dalam daftar G ini kita amankan pada Jum’at (25/9/2020) sore,” ujarnya.

Pelaku berinisial FH ini ungkapnyan diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa keahlian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penangkapan FH ini sendiri lanjutnya berawal dari informasi yang didapat petugas terkait adanya orang membawa paketan yang diduga berisikan obat -obatan terlarang dari kantor JNE Tanjung menuju Kecamatan Muara Uya.

Bermodal informasi tersebut petugas gabungan Resnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri dan satlantas Polres Tabalong melakukan penyelidikan kelokasi yang disebutkan.

Sekitar pukul 16.30 wita FH sampai disebuah rumah di Desa Palapi yang tanpa ia sadari sudah dibuntuti oleh petugas.

Akhirnya FHA ditangkap petugas dan ketika dilakukan pemeriksaan isi paket langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasilnya, paketan yang dibawa FHA adalah 4 botol besar diduga berisikan obat tablet dengan warna putih logo Y.

FH mengakui obat – obatan yang ia dapatkan dengan cara membeli disebuah aplikasi belanja online seharga Rp 300 ribu. “Kini FHA jalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong,” ujar Muchdori.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.