Setoran Dana Awal Minim, KPU HST Sebut Besar Kecilnya Terlihat di Laporan Sumbangan Kampanye

0

MEMASUKI masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, lima pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

MENARIKNYA, dari laporan awal itu berdasar surat pengumuman KPU nomor 479/PL.02.5-Pu/6307/KPU-kab/IX/2020 tertanggal 26 September 2020.

Ternyata, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati HST, Fakih Jarjanji-Abu Yazid Bustami melaporkan setoran awal dana kampanye sebesar Rp 25 juta.

Disusul di posisi kedua dan ketiga masing-masing paslon dari jalur independen, H Akhmad Tamzid-H Mohammad Ilham Effendhy dan Aulia Oktafiandi-H Mansyah Sabri melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

BACA : Usai Dapat Nomor Urut, Lima Paslon Bupati-Wabup HST Diminta Segera Lapor Dana Kampanye

Sementara, jago dari usungan parpol besar; Saban Effendi-Habib (Said) Abdullah hanya Rp 500 ribu. Sedangkan, duet Berry Nahdian Forqan-Pahrijani mencatatkan laporan awal dana kampanye hanya Rp 250 ribu.

“Untuk LADK masing-masing lima pasangan calon Bupati-Wakil Bupati HST telah kami umumkan kepada publik, baik ditempel di kantor KPU maupun lewat akun medsos resmi KPU,” ucap komisioner KPU HST, Abdul Hadi kepada jejakrekam.com, Selasa (29/9/2020).

Ia mengakui walau di laporan awal terlihat tampak minim, nantinya akan terlihat total dana kampanye yang masuk itu di dalam laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020 nanti.

“Jadi, jumlahnya dana kampanye dari pasangan calon ini bisa saja bertambah. Mereka harus melaporkan itu ke KPU sebagai bagian dari persyaratan serta keterbukaan dari mana sumber dana kampanye itu berasal,” ucap Hadi.

Ia menegaskan soal LADK memang tidak ada batasan minimal dan maksimal. Karena hal itu hanya saldo awal, sehingga nanti akan terjadi pergerakan atau penambahan saat masing-masing melaporkan dana kampanyenya lagi.

BACA JUGA : Suguhkan Banyak Petarung, Pilkada HST Dinilai yang Paling Demokratis

“Nanti, dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sampai akhirnya membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), akan terlihat sesungguhnya dari besaran dan kecilnya, termasuk sumber-sumbernya,” kata alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Hadi menegaskan dua laporan itu akan diserahkan masing-masing paslon hingga berakhir tahapan kampanye pada 5 Desember 2020 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.