Mudahkan Pengawasan, Kini Produk Hukum Perda Kalsel Telah Diinventarisir

0

UPAYA DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam mendorong penataan administrasi, khususnya inventarisasi produk hukum seperti peraturan daerah (perda) kini telah terwujud.

PERDA-perda yang sudah diterbitkan sejak 1989 hingga kini sudah terinventarisir secara rapi di kantor Biro Hukum Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

“Awal tahun lalu memang DPRD meminta semua produk perda ini diinventarisir, agar memudahkan kinerja semua ke depan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).

Saat ini, beber dia, semua produk hukum tersebut  sudah terinventarisir di Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan juga di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan dengan peraturan yang dilaksanakan oleh SKPD sendiri.

BACA : Pendapatan Turun, APBD Perubahan 2020 Kalsel Ditetapkan Jadi Perda

Unsur pimpinan dewan asal PDIP ini menyebutkan, dengan terinventarisirnya semua produk tersebut, maka akan memudahkan kinerja semuanya termasuk pihak-pihak yang memerlukan.

Selain itu, kata politisi yang akrab disapa Bang Dhin ini, tentunya hal itu akan mempermudah untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi perda di lapangan. Termasuk mengevaluasi apa saja perda yang sudah tidak relavan, dan perda mana saja yang harus diperkuat lagi.

“Kami berharap adanya inventarisir ini memudahkan kita ke depan melakukan pengawasan,” pungkas Bang Dhin.

BACA JUGA : Kawasan Pemukiman Tak Tertata, Komisi III DPRD Kalsel Rancang Perda RP3KP

Berdasarkan Katalog Perda Provinsi Kalsel,  untuk Tahun 1989 terdapat 5 Perda. Kemudian Tahun 1990 tercantum 13 Perda. Lalu, Tahun 1991 ada 7 Perda. Tahun 1992 (14 Perda). Tahun 1993 (9 Perda). Kemudian Tahun 1994 (10 Perda). Berikutnya, Tahun 1995 (11 Perda) dan Tahun 1996 (9 Perda).

Selanjutnya, Tahun 1997 (18 Perda). Lalu, Tahun 1998 (9 Perda). Tahun 1999 (10 Perda). Tahun  2000 (9 Perda). Tahun 2001 (26 Perda). Berikutnya, Tahun 2002 (14 Perda). Tahun 2003 (17 Perda). Tahun 2004 (14 Perda). Tahun 2005 (7 Perda). Tahun 2006 (21 Perda). Tahun 2007 (20 Perda). Tahun 2008 (24 Perda).

Kemudian Tahun  2009 (29 Perda). Tahun  2010 (12 Perda). Lalu, Tahun 2011 (15 Perda), Tahun 2012 (19 Perda) Tahun 2013 (17 Perda),  Tahun  2014 (15 Perda), Tahun 2015 (13 Perda), Tahun 2016 (12 Perda), Tahun 2017 (15 Perda), dan Tahun  2018 terdata ada 19 Perda, serta  Tahun 2019 tercantum ada 13 Perda. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.