Memaknai Right To Know Day dalam Konteks Pilkada

0

Oleh: Ach. Fatori

TANGGAL 28 September 2020 kembali diperingati sebagai Right To Know Day setelah pertama kali dimulai di Belgia 18 tahun yang lalu. Tidak kurang dari 80 negara demokratis di dunia saat ini memperingati Hari Hak Untuk Tahu ini. Indonesia sendiri memperingatinya sejak tahun 2011 yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) yang terbentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

HAK untuk tahu (Right To Know) merupakan suatu bagian yang terintegrasi dari konsep kebebasan mengungkapkan pendapat dan berekspresi (Freedom of Speach and expression) dalam suatu negara. Rakyat memiliki hak untuk mengetahui setiap informasi dan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Negara-negara di Dunia telah mengakui hak atas mendapatkan informasi publik. Bahkan hak tersebut masuk dalam konstitusi negara mereka dengan tema yang terpisah, disebutkan pada satu atau dua pasal dalam Undang Undang Dasar dan kemudian diturunkan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang.

Negara di eropa yang pertama kali mengesahkan hak atas informasi adalah Swedia, yakni pada tahun 1977. Parlemen Swedia mengesahkan Undang-Undang Freedom of The Press Act menjadi bagian dari konstitusi Swedia. Beberapa negara eropa lainnya yang juga mengundangkan hak informasi (Rigt to Information/Freedom of Information) diantaranya adalah Albania, Hungaria, Belgia, Spanyol, Rusia, dan lain-lain.

Lahirnya Komisi Informasi Pusat

Di Indonesia sendiri, Hak Untuk Tahu (Right To Know) biasa dikenal sebagai hak untuk dapat mengakses informasi, yaitu satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Keberadaan Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa Founding Father bangsa ini sangat futuristik, visioner, dan demokratis.

BACA : Lima Komisioner KIP Kalsel Diingatkan Kawal Keterbukaan Informasi

Terbukanya keran demokrasi pasca reformasi 1998, beriringan dengan menguatnya harapan masyarakat tentang keterbukaan informasi di lembaga publik. kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil, pada akhrinya berhasil ditetapkannya berbagai aturan tentang keterbukaan informasi publik.

BACA : Lima Komisioner KIP Kalsel Diingatkan Kawal Keterbukaan Informasi

Secara khusus adalah ditetapkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. atas amanat Undang-Undang tersebutlah pada akhirnya terbentuk Komisi Informasi Pusat yang memiliki tugas dari menyosialisasikan, menyupervisi agenda keterbukaan informasi publik, hingga memediasi sengketa informasi.

KIP dan Penyelenggara Pemilu

Salah satu agenda subtansial yang menjadi tugas penyelenggara pemilu adalah mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 3 yang menyebutkan prinsip dari penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah Transparan dan akuntabel. Sedangkan pada Pasal 14 huruf C disebutkan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

Sebagai bentuk kesungguhan KPU menerapkan prinsip keterbukaan, KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam Bab I pasal 2 angka 2 poin g, disebutkan bahwa “dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip terbuka”. Demikian juga Bawaslu dalam mendorong keterbukaan informasi, juga mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelaan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komisi Informasi Pusat sendiri mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa pemilihan umum dan pemilihan. Perki tersebut setidaknya dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara pemilihan agar dapat menyebarluaskan informasi terkait informasi kepada publik secara cepat

Dalam Perki 1/2019 tersebut, diamanatkan terhadap penyelenggara pemilu wajib menyediakan setiap informasi pemilu dan pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: (a) daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan; (b) peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; (c) dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; (d) nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelnggaran Pemilu dan Pemilihan; dan (e) informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Potret Pilkada di Tengah Pandemi

Saat ini kita kembali berada di tahun politik, yakni akan dilaksanakannya perhelatan Pilkada di 270 di Daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Artinya sebagian besar bangsa Indonesia akan menyalurkan aspirasi politiknya dalam memilih kepala daerah pilihannya. Pilkada selalu menjadi justifikasi kehidupan demokratis bangsa sekaligus kepemimpinan daerah.

BACA JUGA : Tinjauan Yuridis; Pemberian Informasi Terkait Rahasia Kedokteran dan Sanksi Pidana

Jika pada Pemilu 2019 banyak sekali adagium yang berkembang “membeli kucing dalam karung”, yang mana masyarakat dalam hal ini adalah pemilih banyak sekali yang tidak mengenal orang-orang yang akan dipilihnya, terutama terhadap calon anggota legistlatif. Pada akhirnya sekalipun mereka memilih sebagai wujud pengunaan atas hak suaranya, namun tetap saja pilihannya diberikan kepada orang-orang yang tidak mereka kenal.

Tentu berbeda dalam konteks Pilkada serentak 2020 ini, masyarakat atau pemilih hanya dihadapkan pada beberapa opsi pilihan calon kepala daerah yang terbatas. Sehingga sangat dimungkinkan para pemilih dapat mengetahui sosok/figur yang akan mereka pilih dalam proses pemungutan suara nantinya.

BACA JUGA : Komisi Informasi Harus Perkuat Peran dalam Pemilu 2019

Namun di sisi lain, pelaksanaan Pilkada yang ditengah suasana Pandemi Covid-19 yang mana peraturan KPU melarang adanya kampanye yang mencipatkan kerumunan massa serta membatasi pertemuan tatap muka, Tentu akan sangat berdampak terhadap kesempatan masyarakat untuk tahu mengenai informasi dan visi-misi masing-masing calon kepala daerah. meskipun kampanye diutamakan secara daring atau menggunakan media sosial, banyak pihak yang beranggapan cara seperti itu tidak efektif untuk memnyampaikan informasi tentang calon kepala daerah.

Keterbukaan Informasi Pilkada

Keterbukaan informasi pilkada tidak hanya tentang Informasi calon kepala daerah, akan tetapi juga mencakup berbagai hal seperti Daftar Pemilih Tetap, tahapan pilkada, regulasi yang mengikutinya hingga proses perhitungan suara dan informasi-informasi penting terkait pencalonan. Semua informasi itu harus disampaikan secara dini dan detail kepada publik. langkah ini dinilai efektif untuk mengedukasi masyarakat dan peserta pilkada.

Dalam kesempatan ini, penyelenggara Pilkada yakni jajaran KPU dan Bawaslu, harus berperan aktif dalam memastikan pilkada menjadi medium penguatan demokrasi di Indonesia.

Yaitu dengan mewujudkan demokrasi dengan menjunjung aspek keterbukaan informasi. Kualitas keterbukaan informasi tentu akan berdampak terhadap partisipasi masyarakat secara aktif dan kritis, dalam iklim politik seperti itulah demokrasi bisa tumbuh dan kuat.

BACA JUGA : Komisi Informasi Harus Perkuat Peran dalam Pemilu 2019

Keterbukaan informasi merupakan roh bagi keadilan. Maka sudah selayaknya penyelenggara Pilkada harus mendorong upaya keterbukaan informasi untuk memastikan pemilu berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan cara yang tepat dalam menangkal hoax, kampanye hitam, ujaran kebencian dan politisasi sentimen suku, agama, ras dan golongan.

Memaknai Right To Know Day

Keterbukaan informasi itu sendiri hanyalah sebuah alat untuk mencapai tujuan yang sebenarnya, yaitu kemaslahatan masyarakat melalui penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Dengan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pilkada yang baik, maka masyarakat memiliki sarana yan tepat untuk mengaktualisasikan bentuk partisipasinya dalam pembanguna bangsa dan daerahnya.

Menekan kecurangan dan black campaign dalam pilkada, akuntabelitas dan transparansi dalam pelaksanaan pilkada, meningkatkan pemenuhan hak-hak publik dan meningkatkan partisipasi publik adalah berbagai bentuk dan cara dalam memaknai Right To Know Day dalam konteks pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.(jejakrekam)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.