Perkuat Sanksi Hukum, Perwali 68/2020 Soal Prokes Covid-19 Segera Digodok Jadi Perda

0

PEMKOT  Banjarmasin mulai mengambil ancang-ancang dalam menguatkan penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus Corona (Covid-19). Tak sekadar hanya selevel peraturan walikota (perwali), namun akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda).

ATURAN yang memuat sanksi teguran, kerja sosial sampai sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu, hanya tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.

Agar lebih mengikat dan punya derajat hukum lebih tinggi, kabar terakhir Perwali 68/2020 yang memuat sederet sanksi tersebut bakal didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.

BACA : Langgar PKPU 13/2020, Paslon Bawa Massa Lebihi Ketentuan Terancam Sanksi

Pernyataan itu diungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Banjarmasin, Fathurrahim.

“Dengan adanya perda, berarti dalam sanksi-nya nanti boleh ada sanksi penyerta,” ucap Fathurrahim kepada awak media di Banjarmasin, Senin (28/9/2020).

Bukan tanpa sebab. Pasalnya, menurut Fathurrahim, hampir sebulan Perwali Banjarmasin itu diterapkan, masih saja ada temuan warga yang tak disiplin protokol kesehatan.

BACA JUGA : Sanksi Denda, Apa Dasar Hukumnya dalam Peraturan Walikota, Bupati atau Gubernur?

Perlu diketahui, penerapan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan yang termaktub dalam Perwali 68/2020 sudah berlangsung hampir sebulan. Tepatnya, sejak 1 September lalu.

Dalam tiga pekan penegakannya saja sudah tercatat ada 1.100 pelanggaran. Dari jumlah itu, ada 105 orang yang dikenai sanksi denda dan sisanya berupa teguran tertulis atau sanksi sosial membersihkan fasilitas publik.

Tak hanya sampai di situ, rupanya wacana penggodokan perda tersebut juga hasil dari rapat evaluasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Kami mendesak agar adanya perda. Pihak Provinsi Kalsel sedang mempersiapkannya,” tambah mantan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Banyak Pilih Sanksi Denda, Pelanggar Perwali Banjarmasin Jalani Sidang di Tempat sampai Online

Namun begitu, terkait kapan perda tersebut disahkan, Fathurrahim masih belum bisa memastikannya. Ini mengingat segala sesuatunya masih perlu dikoordinasikan, termasuk kepada pihak DPRD Banjarmasin jika konteksnya berlaku di ibukota Kalsel.

Begitupula, berkoordinasi dengan pihak DPRD dan Pemprov Kalsel jika skala cakupannya luas untuk wilayah provinsi, terkait penegakan prokes dan sanksi hukum yang akan dikenakan bagi pelanggar.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.