Posisi Penjabat Sekdaprov Kalsel Segera Terisi, Kepala BKD : Masih Tunggu Persetujuan Mendagri

0

USAI ditinggalkan Abdul Haris Makkie mengundurkan diri karena maju sebagai calon Walikota Banjarmasin di pilkada serentak 2020, posisi puncak pemegang birokrasi di lingkungan Pemprov Kalsel sementara waktu dipegang Roy Rizali Anwar.

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan ini ditunjuk Gubernur Sahbirin Noor sebagai pelaksana harian atau penjabat Sekdaprov Kalsel, terhitung sejak Selasa (1/9/2020).

Menariknya, Roy yang tergolong pejabat muda pindahan dari Kabupaten Tanah Bumbu memegang rangkap jabatan. Selain kepala dinas, Roy juga juga menggantikan posisi Haris Makkie sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan.

Sesuai ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur soal pelaksana harian (plh) dan pelaksana tugas (plt). Ketika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas, maka atasan pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan menunjuk plh atau plt untuk melaksanakan tugas.

BACA : Ganti Posisi Haris Makkie, Roy Rizali Anwar Jabat Plh Sekdaprov Kalsel Selama 15 Hari

Nah, untuk posisi plh hanya berlaku ketika pejabat definitif itu berhalangan sementara. Berbeda dengan jika berhalangan tetap, maka harus ditunjuk plt.

Jika mengacu ke Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019, dibeber kewenangan plh dan plt dalam aspek kepegawaian yang dibatasi tidak bisa mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Menariknya, sejak posisi puncak karier birokrat di Pemprov Kalsel dipegang Roy Rizali Anwar, terhitung sudah lebih dari ketentuan karena plh hanya boleh bertugas maksimalnya 15 hari.

BACA JUGA : Petahana Berlaga di Pilkada, Pemprov Kalsel Siapkan Figur Penjabat untuk Banjarbaru dan Kotabaru

Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan menegaskan tidak ada masalah jika ternyata Roy Rizali Anwar masih menjabat Plh Sekdaprov Kalsel, ketika masih dibutuhkan.

“Makanya, dalam beberapa bulan ke depan, kita akan segera membuka lelang terbuka untuk mengisi jabatan Sekdaprov Kalsel yang lowong,” ucap Wakil Gubernur Kalsel ini kepada awak media usai melantik Pjs Walikota Banjarbaru dan Pjs Bupati Kotabaru di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Sabtu (27/9/2020).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel M Sulkan mengakui surat keputusan (SK) pensiun Abdul Haris Makkie selaku aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat Sekdaprov telah terbit tertanggal 22 September 2020 lalu.

BACA JUGA : KASN Ingatkan Pemda Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Harus Sesuai Regulasi

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov Kalsel, mungkin pekan depan begitu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian) akan segera diisi oleh Penjabat Sekdaprov Kalsel,” tutur Sulkan.

Disinggung apakah posisi puncak itu tetap ditempati Roy Rizali Anwar? Sulkan berkata tidak tahu menahu masalah itu.

“Siapa pun penjabatnya, kita sebagai ASN harus menerima itu. Ini semata-mata agar roda pemerintahan di Pemprov Kalsel berjalan lancar. Terutama, menyangkut masalah administrasi dan lainnya,” tandas mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini.

Sementara itu, sorotan soal rangkap jabatan ini dinilai Presidium 98 Kalsel, Yanuaris Frans justru akan membangun citra negatif bagi sisi pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Bagaimana jika seorang pejabat bisa merangkap empat jabatan dalam satu waktu. Ini juga menyangkut kepastian karier birokrasi yang harus jelas di lingkungan Pemprov Kalsel. Bagaimana pun, di lingkup Pemprov Kalsel, saya tahu banyak pejabat senior dari sisi kepangkatan, golongan dan kariernya layak menempati posisi Sekdaprov Kalsel yang telah ditinggalkan Haris Makkie,” kata pengacara kondang ini.

BACA JUGA : Rehab Dua Rumah Sekda, Pemprov Kalsel Kucurkan Dana Rp 4 Miliar

Menurut Frans, dari sisi tata pemerintahan, jika posisi Sekdaprov Kalsel justru dipegang pejabat yang melompat cepat, akan menimbulkan preseden buruk di kalangan ASN sendiri.

“Jabatan di birokrasi itu tentu berbeda dengan jabatan politis. Sebab, jabatan politis itu boleh ditempati seseorang jika telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Contohnya, jabatan Gubernur atau Wagub Kalsel yang dipilih rakyat. Ini jelas berbeda dengan jabatan birokrasi, ada jenjang dan ketentuan yang ketat telah diatur berdasar peraturan perundang-undangan. Makanya, kami mengingatkan agar lebih selektif dalam memposisikan orang yang duduk di kursi Sekdaprov Kalsel, karena jabatan itu adalah ‘dapurnya’ Pemprov Kalsel,” tandas Frans.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.