Laporan Awal Dana Kampanye Pilwali Banjarmasin; Petahana Terbesar, Paslon Independen Paling Minim

0

EMPAT pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.

DARI empat kontestan Pilwali Banjarmasin 2020 itu, total nominal LADK yang dicantumkan cukup beragam. Seperti kubu petahana Ibnu Sina berduet Arifin Noor misalnya, yang melaporkan dana awal kampanye paling besar dari kontestan lainnya.

LADK pasangan Ibnu-Arifin tercatat sebesar Rp 50 juta. Disusul paslon Abdul Haris Makkie-Ilham Nor sebanyak Rp 10 juta. Lalu, Hj Ananda-Mushaffa Zakir yang tercatat ada Rp 1 juta.

Kemudian pasangan dari jalur independen, Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy yang melaporkan dana awal kampanye paling sedikit, yakni hanya Rp 100 ribu.

BACA : Laga Sengit 9 Desember, Ada 24 Pasang Petarung Di Pilkada Kalsel 2020

“Ini baru awal, nanti masih dibuka bagi perseorangan dan instansi berbadan hukum,” kata Komisioner KPU Banjarmasin, Muhammad Taufiqurrakhman kepada awak media di Banjarmasin, Minggu (27/9/2020).

Dalam kesempatan tersebut, keempat paslon juga melakukan deklarasi kampanye damai dan sehat. Kegiatan itu dihelat di Hotel G’Sign, dan dihadiri stakeholder terkait termasuk jajaran Forkopimda Banjarmasin.

Sekadar informasi, KPU resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Dalam aturan baru, KPU memberi sejumlah aturan tambahan soal (LADK) pasangan calon.

BACA JUGA : Haris-Ilham Nomor 1, Ibnu-Arifin 2, Khairul-Habib Ali 3, Ananda-Mushaffa 4

Dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, soal rekening dana kampanye. Bunyinya, paslon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Kemudian, Pasal 65B PKPU Nomor 13/2020 mencantumkan penyampaian LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU.

Ketentuan ini dibuat menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19. Salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020. Lalu setelahnya menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.