Dilarang Bikin Kerumunan, KPU Kalsel Jelaskan Cara Kampanye di Tengah Pandemi

0

PANDEMI Covid-19 membuat segalanya jadi serba terbatas. Soal pelaksanaan kampanye di masa pilkada 2020 juga diatur sedemikian rupa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai merevisi regulasi lawas lewat PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai aturan main baru para paslon.

KETUA KPU Kalsel, Sarmuji, berkata dalam aturan tersebut pihak penyelenggara pemilu ingin para paslon menghindari aktivitas yang menghadirkan massa. Seperti perlombaan hingga konser yang dibalut kampanye terbuka. Ini dilakukan demi mengurangi laju penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan massa.

“Kampanye pilkada saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena pilkada saat ini kita dihadapkan dengan pandemi covid 19,” kata Sarmuji.

Selain aktivitas seperti konser hingga lomba, dalam aturan tersebut, kata Sarmuji, juga sudah mengatur bagaimana mekanisme pertemuan tatap muka para paslon. Ini dirumuskan karena setiap kandidat pasti bakal menghadiri dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan.

“Ini maksimal 50 orang. Itu pun harus dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Dia pun lebih menyarankan format kampanye para pasangan calon dilakukan lewat mekanisme daring atau media sosial saja. Sebab, protokol Covid-19 sangat ketat

BACA JUGA: Langgar PKPU 13/2020, Paslon Bawa Massa Lebihi Ketentuan Terancam Sanksi

Jika pun tetap harus menggelar pertemuan terbuka, Sarmuji berharap penuh bisa mematuhi aturan protokol kesehatan. Apalagi mereka juga sudah meneken pakta integritas agar menjalani masa kampanye dengan sehat.

“Mereka juga harus siap disanksi,” tegas Sarmuji.

Adapun PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.