Usai Dapat Nomor Urut, Lima Paslon Bupati-Wabup HST Diminta Segera Lapor Dana Kampanye

0

LIMA pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) masing-masing mendapat jatah nomor urut peserta  pilkada, saat diundi di Gedung Murakata, Jalan Bhakti, Barabai, Kamis (24/9/2020).

DUA pasangan petarung dari usungan koalisi parpol bersama tiga duet dari jalur independen (perseorangan) pun resmi bertarung dalam memperebutkan kursi orang nomor satu dan dua di Bumi Murakata.

Dengan menerapkan protokol kesehatan, para pasangan calon (paslon) pun mengenakan masker untuk mencabut dan mengundi nomor urut. Prosesi pengundian pun mendapat penjagaan cukup ketat dari aparat gabungan Polres HST dan Kodim Barabai.

BACA : Suguhkan Banyak Petarung, Pilkada HST Dinilai yang Paling Demokratis

Hasilnya, paslon Fakih Jarjani-Abu Yazid Bustami yang maju lewat jalur non partai dengan 20.602 syata dukung, namun disokong PKS ini mendapat nomor urut 1.

Kemudian, paslon H Akhmad Tamzil dan H Mohammad Ilham Effendhy bermodal 20.564 dukungan, meraih nomor urut 2. Disusul, calon petarung dari jalur independen, Aulia Oktafiandi-H Mansyah Sabri dengan sokongan 19.814 pendukung dapat nomor urut 3.

Menariknya, dua paslon usungan parpol secara berurutan meraih nomor urut 4. Adalah pasangan koalisi gemuk dengan 19 kursi parpol pengusung (Partai Gerindra, Golkar, Nasdem dan PAN) ini mendapat jatah nomor urut 4.

BACA JUGA : Tarung Lima Kontestan di Pilkada HST, Berry : Kami Calon Alternatif bagi Warga

Terakhir, ‘sang petahana’ Wabup HST Berry Nahdian Forqan bersama H Pahrijani yang diusung koalisi tiga parpol; PPP, PDIP dan PKPI bermodal 6 kursi ini di posisi nomor urut 5 pada surat suara nanti.

Ketua KPU HST Johransyah mengatakan pelaksanaan pengundian nomor urut peserta pilkda telah sesuai protokol kesehatan sesuai amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Jadi, sebelum masa kampanye yang akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020, kami minta pasangan calon agar jangan berkampanye dulu,” ucap Johransyah kepada jejakrekam.com, Kamis (24/9/2020).

BACA JUGA : Banyak Mudharatnya di Tengah Pandemi, PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Menurut dia, tahapan kampanye baru bisa dimulai pada 26 September nanti. Nah, sebelum memasuki masa kampanye, Johransyah mengingatkan agar pasangan calon dan tim pemenangan segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),   nanti Laporan Sumbagan Dana Kampanye (LPSDK), sampai akhirnya membuat Laporan Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jadi, nanti proses dana kampanye kampanye sampai akhir bisa diketahui. Kami juga meminta setelah mereka mendapat nomor urut ini, segera membuat desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang akan difasilitasi KPU,” tegas Jojo, sapaan komisioner KPU HST ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.