Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel Ringkus Pasutri Penipuan Jual Beli Mobil

0

TIM Gabungan Resmob, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan terhadap 9 orang korban.

TERSANGKA berinisial AN ditangkap tim gabungan saat berada di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, bersama AS yang merupakan istri mudanya, Selasa (22/9/2020).

Kedua tersangka ini melakukan aksi penipuannya dengan modus jual beli mobil dan mempunyai showroom. Itu ketika ada orang yang berminat membeli mobil. Hingga, warga Jalan Pramuka Banjarmasin ini meminta uang muka kepada korbannya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP  Andy Rahmansyah yang memimpin langsung penangkapan ini, saat dihubungi membenarkan telah mengamankan AN dan AS.

BACA : Ditengarai Jadi Otak Kasus Penipuan, Bekas Anggota Polisi Diburu Polres Banjarbaru

“Setelah mendapat adanya banyak laporan penipuan yang dilakukan AS, tim gabungan bergerak mencari keberadaan pelaku. Saat diperoleh keberadaan tempat persembunyian pelaku, tim bergerak cepat meringkus pelaku,” ucap Andy Rahmansyah kepada awak media, Rabu (23/9/2020).

Supri, salah satu korban penipuan menyerahkan uang muka Rp 100 juta untuk pembelian mobil kepada pelaku. Setelah ditunggu hampir sebulan, ternyata mobil yang dijanjikan pelaku tak ada kabarnya.

Merasa ditipu, Supri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur. Hingga tim gabungan cepat bergerak untuk menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.