Haris-Ilham Nomor 1, Ibnu-Arifin 2, Khairul-Habib Ali 3, Ananda-Mushaffa 4

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menghelat rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon walikota-wakil walikota di Hotel Golden Tulip, Jalan A Yani Km 2, Banjarmasin, Kamis (24/9/2020) malam.

PANTAUAN jejakrekam.com, pengundian nomor urut itu lengkap dihadiri keempat paslon. Terlihat masing-masing pasangan tersebut kompak mengenakan baju kebanggaan mereka.

Kendati demikian, acara yang dihelat di hotel Golden Tulip Banjarmasin itu tetap digelar secara terbatas. Terpantau hanya para paslon dan satu perwakilan pendamping yang memasuki ruangan pengundian.

Sementara, sejumlah elite parpol pengusung lain hingga tim LO paslon hanya menonton pengundian nomor urut jagoan mereka di balik layar monitor yang disediakan KPU di luar ruangan.

Sebab, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

BACA : Jelang Penetapan Kandidat, Sejumlah Baliho Bapaslon Masih Bertebaran di Banjarmasin

Pasangan Abdul Haris Makkie dan Ilham Noor berkesempatan mengambil nomor undian pertama. Kemudian, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsy. Disusul Hj Ananda-Mushaffa Zakir. Dan yang mengambil undian terakhir yakni sang petahana Ibnu Sina dan Arifin Noor.

Tak lama berselang, keempat paslon pun mengambil sebuah tabung yang berisi nomor urut 1 sampai dengan 4.

Secara dramatis, paslon Abdul Haris Makkie-Ilham Noor resmi mendapat nomor urut 1. Ibnu Sina dan Arifin Noor raih nomor urut 2. Kemudian nomor 3 dikantongi pasangan Khairul Saleh-Habib Ali. Terakhir, paslon Ananda-Mushaffa menyabet nomor urut 4.

Usai masing-masing paslon telah mendapat nomor urut, Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah langsung membacakan pakta integritas soal pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

Hal itu pun diikuti seluruh pasangan calon dengan menandatangani sebuah kertas yang berisi fakta integritas. Ini sebagai bentuk komitmen dari para paslon untuk mematuhi segala aturan yang ditentukan penyelenggara pilkada.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.