Diawasi Luhut, Polda Kalsel Gelar Operasi Yustisi Covid-19 Selama 14 Hari

0

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan resmi memulai operasi yustisi Covid-19 secara serentak di 13 kabupaten/kota untuk menindak warga yang tak patuh terhadap protokol kesehatan, terhitung per Senin (21/9/2020) tadi.

MEMASUKI hari ketiga, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, menegaskan bahwa operasi yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah, kapolri dan panglima TNI karena saat ini masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Operasi yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh polres jajaran Polda Kalsel selama 14 hari ke depan dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kalimantan Selatan

Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola) akan menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Terjaring Ratusan Pelanggar Perwali, Hasil Denda Razia Masker Sudah Jutaan Rupiah

Lebih lanjut disampaikan Kapolda Kalsel, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi personil Direktorat Samapta, Direktorat Lantas dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Sat Pol PP dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota akan fokus ke tiga sasaran. Meliputi orang, tempat dan kegiatan.

Terhadap orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri dikediaman akibat terpapar Covid-19, sedangkan untuk tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti pasar, terminal, penyeberangan fery ataupun tempat-tempat lainnya

Sementara untuk kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti kafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.

“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini,” harap Nico.

BACA JUGA: Kata Warga soal Penerapan Sanksi Razia Masker di Banjarmasin: Saya Kira Hoaks

Tidak lupa, Nico mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Seluruh masyarakat Kalimantan Selatan pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain, sehingga dengan kebersamaan dan pemahaman yang sama ini dapat menekan Covid-19.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, Alumni Akpol 1992 ini menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan.

“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19, dan saya instruksikan kepada para Kapolres bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Kapolda Kalsel.

Hal ini sebagai bentuk upaya memberi efek jera kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.