Bawaslu Banjarmasin Ancam Sanksi Paslon yang Bandel Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kembali mewanti-wanti keempat pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2020 di ibukota Kalsel, untuk mencopot seluruh alat peraga yang berbau kampanye.

KETUA Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, pun memberi waktu 1×24 jam kepada seluruh paslon untuk melepas baliho maupun stiker yang masih bertebaran di sudut jalan.

“Terhitung sejak ditetapkan, satu kali 24 jam baliho yang masih tersisa, segera ditertibkan. Termasuk di media cetak maupun elektronik,” tegas Yasar kepada awak media, Rabu (23/9/2020).

Kata Yasar, ancaman ini bukan main-main. Para kontestan yang membandel lantaran baliho maupun stiker sosialisasi mereka masih bertebaran menghiasi wajah kota, bakal terancam dua pelanggaran Pilkada. Yakni sanksi administratif atau sanksi pidana.

BACA JUGA: Jelang Penetapan Kandidat, Sejumlah Baliho Bapaslon Masih Bertebaran Di Banjarmasin

Jika terbukti melanggar administratif, maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sedangkan sanksi pidana, akan langsung ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Besok kalau masih ada kita inventarisir, mungkin kita akan menggunakan mekanisme pelanggaran. Kita anggap temuan, lalu kita akan proses dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sanksi ini pun bukan tanpa alasan. Pasalnya, para kontestan Pilkada baru boleh berkampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Yaknipada 26 September sampai 5 Desember nanti.

BACA JUGA: Difasilitasi KPU, Seluruh Paslon Boleh Tambah Alat Peraga Kampanye 4 Kali Lipat

Bukan hanya itu. Bawaslu juga mengingatkan soal adanya pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye, misalnya mengundang kerumunan massa. Sebab, saat ini Banjarmasin masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Mereka ini resmi menjadi subjek hukum pengawasan,” pungkas Yasar. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.