Batola Akan Terapkan e-Voting Pilkades

0

KABUPATEN Barito Kuala kembali berinovasi dengan rencana pelaksanaan e-voting padagelaran pemilihan kepala Desa (Pilkades) 2021 nanti.

UNTUK itu Pemkab Batola menggelar rapat koordinasi antar SKPD digelar di Aula Bahalap, Marabahan, Rabu (16/9/2020).

Bupati Barito Kuala Hj. Noormiliyani AS memimpin langsung rapat dengan didampingi Wakil bupati Barito Kuala H. Rahmadian Noor
dan Pj Sekretaris Daerah H. Abdul Manaf.

Bupati Barito Kuala Hj. Noormiliyani AS menyampaikan bahwa e-voting ini akan memberikan efisiensi yang signifikan. Karena tidak ada kertas suara tidak sah mau pun kertas suara sisa yang terbuang.

Selain itu dengan pelaksanaan e-voting ini menjadi langkah awal hadirnya smart village atau desa cerdas.

“Perkembangan teknologi tidak bisa dipungkiri menjadi bagian hidup kita, melalui e-voting ini kita mengenalkan teknologi kepada masyarakat,” terang Noormiliyani AS.

Selain berguna saat pilkades, alat e-voting, jelas dia, berguna pula untuk pendataan kependudukan.

Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor menambahkan, alat tersebut akan bermanfaat secara berkesinambungan untuk pilkades selanjutnya.

“Jika e-voting ini terrealisasi, maka Batola akan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan e-voting di Kalimantan Selatan. Sekaligus membuat Barito Kuala menjadi kabupaten yang dipandang melek teknologi,” terang pria yang akrab disapa Rahmadi.

BACA JUGA : Tabalong Gelar Pilkades Berbasis e-Voting Pertama di Kalimantan

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Batola Reza Widya Noor menyampaikan, DPRD sangat mendukung rencana tersebut.

“Kami sangat mendukung program ini, karena melalui e-voting akan semakin melek teknogi,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Batola Dahlan menyampaikan, landasan yuridis pelaksanaan e-voting sendiri adalah putusan Nomor 147/PPU-VII/2009 dalam perkara permohonan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentangvPemerintahan Daerah terhadap UU Dasar 1945.

Selain itu, terang dia, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 ayat (1) menyebutkan, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

“Alat e-voting yang dikembangkan BPPT ini telah masuk sepuluh besar inovasi pelayanan publik terbaik di bidang kependudukan dari Menpan RB melalui Kemendagri,” terang Dahlan.

E-Voting sendiri, umgkapdia, telah dilaksanakan di 1.292 desa di 21 Kabupaten di Indonesia. Karena itulah software dan alat yang dikembangkan BPPT, menurut Dahlan patut dipertimbangkan dalam penerapan e-voting. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.