Tak Pakai Masker Lima Warga Disanksi Sapu Jalan

0


RAZIA gabungan antara Satpol PP Kabupaten Balangan, Polres dan Kodim 1001/Amuntai-Balangan, Kalimantan Selatan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah, dilaksanakan Kamis (17/9/2020).

SETIDAKNYA ada lima warga yang terjaring razia yang dipusatkan di bundaran Kecamatan Paringin tersebut, kelima pelanggar dari pengendara sepeda motor yang melintas itu, memilih sanksi kerja sosial.

Sanksi kerja sosial yang diberikan yaitu menyapu dedaunan dan sampah di pinggiran jalan sekitar. Semua tampak menerima ikhlas terhadap sanksi yang diberikan.

BACA : Satpol PP Balangan Bagikan Masker Gratis

Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Mencegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kabupaten Balangan.

“Sebelum berangkat, kami juga menyiapkan peralatan menyapu bagi pelanggar Perbup yang terjaring,” ujar dia.

Sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar ini, kata dia, pihaknya sudah dari jauh hari melakukan sosialisasi terkait keberadaan Perbup nomor 58 ini sejak 28 Juli 2020 lalu.

BACA JUGA : Satpol PP Balangan Minta Masyarakat Taati Himbauan Pemerintah

Dalam Perbup Nomor 58 itu, ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan dan pedagang, baik yang di pasar, toko, warung makan hingga restoran.

Bagi pelanggar perorangan, ada empat sanksi yang diterapkan, dari teguran lisan, teguran tertulis, perintah berupa keharusan membeli masker dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sedangkan tambahan untuk pedagang, bisa berakibat pada penutupan sementara tempat usaha.

“Sanksi kita berlakukan secara berjenjang. Untuk saat ini, pelanggar hanya kita sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis dan membersihkan fasilitas umum, setelah itu kita berikan masker secara gratis. Tapi tentu saja pemberian masker ini tidak bisa terus-menerus,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.