Hasil Lelang Jabatan Lima Kepala SKPD di Pemkot Banjarmasin Dipertanyakan

0

LELANG jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah selesai dilakukan Pemkot Banjarmasin disoal. Ini setelah, pengumuman bernomor 821.22/001/PANSEL-JPT/BJM/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020 dianggap belum memenuhi ketentuan.

KETUA Forum Komunikasi Urang Banua (Forkub) Wahyu Firmansyah menduga pengumuman hasil seleksi pengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong di Pemkot Banjarmasin tidak memenuhi syarat. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran aturan dalam seleksi pejabat di lingkungan Pemkot Banjarmasin, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, terutama Pasal 107C ayat (3),” ucap Wahyu Firmansyah kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (16/7/2020).

BACA : Belum Kantongi Izin Mendagri, Lima Calon Kadis Belum Bisa Dilantik Walikota

Menurut dia, berdasar ketentuan PP Nomor 17/2020 ditegaskan calon kepala dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,” ucap Wahyu.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini menegaskan bagi peminat yang mengisi calon kepala dinas harus mempunyai pengalaman di bidang tugasnya secara kumulatif paling kurang lima tahun.

BACA JUGA : Kantongi Nama Calon Kepala SKPD, Walikota : Mereka Harus Penuhi Sejumlah Kriteria

“Ini jelas diatur pada Pasal 107 C ayat (3) PP Manajemen PNS. Nah, kalau dilihat dari pengumuman hasil panitia seleksi yang meloloskan sejumlah nama ini, patut dipertanyakan. Apakah sudah sesuai persyaratan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu.

Ia menegaskan sorotan masalah ini agar dalam seleksi terbuka para pejabat di lingkungan Pemkot Banjarmasin bsia lebih transparan dan akuntabel bagi publik.

Sebab, menurut Wahyu, jabatan yang diduduki untuk seorang kepala dinas atau badan itu harus sesuai standar, jangan sampai juga mengemuka adanya intervensi dari pemangku kepentingan di Balai Kota karena bisa memicu konsekuensi hukum.

“Kami menyarankan agar pihak terkait, baik Mendagri, Walikota Bajarmasin, Sekda Kota Banjarmasin dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkhusus lagi panitia seleksi jabatan untuk meneliti ulang rekam jejak para kandidat kepala dinas itu,” cecar Wahyu.

BACA JUGA : Ada Wajah Baru, Gubernur Sahbirin Kukuhkan Tiga Pejabat SKPD Definitif di Lingkup Pemprov

Nah, kata dia, jika nantinya tidak lulus sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan maka harus dicoret atau dibatalkan untuk diulang kembali proses seleksinya agar memenuhi ketentuan.

“Apalagi di Pemkot Banjarmasin ada lima jabatan kepala SKPD yang lowong. Tugas mereka terkait dengan pelayanan publik, sehingga dibutuhkan figur pejabat yang mumpuni,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.