Berpotensi Tularkan Corona, Meludah di Tempat Umum pun Diberi Sanksi

0

DRAMA pelanggar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 berisi penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan yang tidak terima disanksi oleh petugas, kembali terjadi.

KALI ini, insiden tersebut terjadi di kawasan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2020). Salah satu terduga pelanggar, Muhammad Yudistira, kedapatan tak memakai masker saat petugas gabungan menggelar razia penegakan Perwali Nomor 38 Tahun 2020.

Pria yang mengaku berasal dari Martapura, Kabupaten Banjar itu membantah hal tersebut. Saat itu tujuannya ke Pasar Sentra Antasari untuk berbelanja. Dia berdalih bahwa saat itu hanya melepas masker untuk meludah.

“Tapi saat itu petugas datang dan langsung dibawa mereka,” ujar Yudistira saat ditanya jejakrekam.com, usai kena sanksi yang dituntut jaksa, serta vonis dijatuhkan hakim dalam sidang di tempat.

BACA : Ketua IDI Kalsel Sebut Masker Berbahan Kain Kurang Efektif Tangkal Corona

Adu mulut pun sempat terjadi antara Yudistira dengan petugas di lapangan. Warga Martapura yang satu ini mencoba diberi pemahaman dan penjelasan dari petugas.

Berselang tidak lama. Yudistira akhirnya luluh. Ia pun diminta memilih sanksi yang harus dijalaninya. Antara sanksi membersihkan fasilitas umum atau membayar denda maksimal Rp 100 ribu. “Saya membayar denda saja. Karena ingin bergegas,” ujarnya.

BACA JUGA : Anggap Sepele Masker, Dua Warga Teluk Dalam Terjaring Razia Dihukum Menyapu Jalanan

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Fathurrahim menjelaskan pelanggaran yang dialami Yudistira bukan hanya tak memakai masker. “Dia ditangkap petugas saat buka masker dan meludah kan,” kata Fathur.

Selain tak memakai masker, Fathurrahim menuturkan, meludah di tempat umum juga dilarang. Terlebih di tengah masa pandemi seperti ini, air ludah seseorang dapat menjadi sumber penularan.

“Kita tidak tahu saat itu dia terkena Covid atau enggak. Ludah yang dia keluarkan itu kan di tempat umum. Itu yang membahayakan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.