Serahkan 4 Kantong Sabu, Tiga Pemain Bisnis Haram Diciduk Polisi

0

JAJARAN Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 4 tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di tepi Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pemurus Baru, Jumat (11/9/2020).

SAAT itu, petugas menghubungi MR (36 tahun) untuk memesan 4 kantong sabu. Kemudian, MR mengontak MM (39 tahun) dan MM berlanjut menelpon AS (38 tahun) untuk minta dicarikan 4 kantong sabu. Bahkan, MM menyanggupi untuk menyediakan sabu tersebut.

Kemudian MM menyerahkan 4 paket sabu dengan berat kotor 20,23 gram, berat bersih 19,59 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

BACA : Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Sindikat Internasional Sabu 300 Kilogram Rampung

Mendapati barang bukti narkoba, ketiga pemain bisnis haram ini pun langsung diciduk di tempat. Mereka pun digelandang petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari saat ditemui wartawan membenarkan telah menangkap 3 tersangka pengedar sabu tersebut.

BACA JUGA : Pesta Sabu, Lima Pemuda Digelandang Ke Polsek Tanjung

“Iya benar kita telah mengamankan ketiga penyalahguna narkotika tersebut,” ucap Matsari di Banjarmasin, Selasa (15/9/2020).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut pun akhirnya dikenakan pasal berlapis. “Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Matsari.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.