KASN Ingatkan Pemda Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Harus Sesuai Regulasi

0

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar rapat secara virtual bersama jajaran pemerintah daerah se-Indonesia, Rabu (16/9/2020).

RAPAT ini pun diikuti jajaran Pemkab Barito Utara soal regulasi dan mekanisme pembentukan panitia seleksi (pansel) pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang digelar KASN dari Jakarta.

Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Muara Teweh, Sekdakab H Jainal Abidin bersama jajarannya pun menyimak penjelasan dari KASN.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menjelaskan rapat secara virtual bersama jajaran pemda ini untuk pemberi pemahaman bagi pansel dalam menjalankan regulasi pengisian JPT di lingkungan pemda.

BACA : Ganti Posisi Haris Makkie, Roy Rizali Anwar Jabat Plh Sekdaprov Kalsel Selama 15 Hari

“Dalam pengisian JPT harus memenuhi aspek standar kompetensi dan tata cara pansel dalam melakukan elektabilitas kompetensi kepada peserta seleksi terbuka,” ucap mantan Sekretaris Menteri PAN-RB periode 2007-2014 ini.

Menurut dia, dengan adanya kegiatan rapat virtual, maka para peserta yang akan menjadi pansel jauh lebih akuntabel dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA : Siapkan Plt, Beberapa Pejabat Pemkab Balangan Akan Pensiun

Ada beberapa pokok bahasan yang diungkap dalam rapat virtual itu seperti seputar regulasi terbaru dalam pengisian JPT, standar kompetensi JPT, kode etik pansel dan elaborasi pemahaman peserta terhadap tahapan dalam pengisian JPT.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.