Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda

0

PDAM BAndarmasih berencana akan mengubah bentuk badan hukum menjadi perusahaan persereoan daerah (perseroda). Perubahan ini mengikuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

WALIKOTA Banjarmasin, Ibnu Sina, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, wacana ini juga tengah dibahas secara serius bersama pihak DPRD Kota Banjarmasin.

“Perubahan itu juga nanti, di samping harus persetujuan DPRD, juga harus disetujui pemegang saham dalam hal ini pihak Pemerintah Provinsi Kalsel, sehingga statusnya semakin jelas,” kata Ibnu.

BACA JUGA: Berlaku Efektif Oktober, Walikota Ibnu Sina Cabut Kebijakan Pemakaian Air Leding 10 Kubik

Ibnu menambahkan, dengan adanya perubahan status menjadi perseroda ini nantinya akan mempermudah penyertaan modal yang diberikan pemkot ke PDAM Bandarmasih.

Maklum saja, selama umpat tahun terakhir, ungkap Ibnu, PDAM memang belum mendapatkan penyertaan modal dari pemkot.

“Ini hanya terkait proses hukum, karena memang aturan dari permendagri terkait BUMD sudah berubah, sehingga perdebatan kita di badan anggaran dengan TAPD terkait penyertaan modal ke PDAM harus jelas dulu status hukumnya. Setelah itu, maka pihak pemko siap melakukan penyertaan modal,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.