Berlaku Efektif Oktober, Walikota Ibnu Sina Cabut Kebijakan Pemakaian Air Leding 10 Kubik

0

SEMPAT menuai reaksi publik, akhirnya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mencabut pemberlakuan tarif pukul rata 10 meter kubik (m3) air leding olahan PDAM Bandarmasih terhitung efektif per Rabu (16/9/2020).

KEPUTUSAN ini diambil Walikota Ibnu Sina usai menggelar rapat internal bersama jajaran direksi PDAM Bandarmasih dan Dewan Pengawas pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu.

“Kami sepakat untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pemakaian minimum 10 kubik untuk semua kategori pelanggan,” ucap Walikota Ibnu Sina didampingi Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (16/9/2020).

Menurut dia, sebelumnya juga diturunkan aturan pengenaan tarif untuk pemakaian bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah dari 10 kubik menjadi 5 meter kubik (m3).

BACA : Baru Disosialisasikan, Tarif Air PDAM Bandarmasih Sudah Lama Naik Disoal YLK Kalsel

“Kebijakan ini diambil, karena mengingat masyarakat yang terdampak pandemi demi meningkatkan daya beli dan mengurangi beban masyarakat. Terutama, dalam layanan dasar penyediaan air bersih,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Berdasar kajian, Ibnu Sina mengklaim pencabutan kebijakan pengenaan tarif untuk pemakaian minimum itu tidak mengganggu kinerja perusahaan daerah tersebut.

“Sebab, PDAM Bandarmasih masih bisa melakukan efesiensi. Kemudian, rasionalisasi anggaran yang sudah disepakati. Termsuk, dengan DPRD Banjarmasin,” tuturnya.

Ibnu berharap kebijakan itu bisa memenuhi rasa keadilan karena yang dibayar pada rekening air PDAM Bandarmasih sesuai dengan jumlah pemakaian tiap bulan.

“Kebijakan ini akan diberlakukan pada Oktober 2020, untuk pembayaran rekening air pada bulan November nanti,” ucap Ibnu Sina.

BACA JUGA : Beli Bahan Kimia hingga Penyusutan Nilai Aset, Laba PDAM Bandarmasih Alami Penurunan

Ia mengakui keputusan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pemakaian minimum 10 kubik itu juga mempertimbangkan desakan DPRD Banjarmasin, karena dalam setiap reses, masyarakat selalu mengeluhkan masalah itu.

“Kami juga menjalankan imbauan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mendorong stimulus ekonomi serta mengurangi beban masyarakat terutama dalam lingkup layanan dasar,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.