Dijamin Walikota-Wakil Walikota, Dua Tersangka Kasus KONI Banjarmasin Berstatus Tahanan Kota

0

DINILAI kooperatif dan sudah berusia tua, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin dikenakan status tahanan kota.

KEDUA tersangka adalah mantan Sekretaris KONI Banjarmasin berinisial W dan ketua organisasi induk cabang olahraga berinisial DM. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra  melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Arif Ronaldi, dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Selasa (15/9/2020).

Menurut Arif, selama ini kedua tersangka sangat kooperatif dan tergolong sudah berusia tua. Selain itu, adalah jaminan dari Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah terkait status tahanan kotanya.

“Makanya, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan badan ke rumah tahanan,” ucap Arif.

BACA : Ketua KONI Banjarmasin Hermansyah Janji Bangun Lima Fasilitas Olahraga

Selain pertimbangan di atas, Arif mengungkapkan kondisi saat masa pandemi Covid-19 sesuai dengan edaran Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang masalah penanganan perkara di masa pandemi yang memungkinkan tidak dilakukan penahanan badan bagi terdakwa.

Saat ini, beber Arif, berkas kedua terdakwa yang diduga korupsi atas dana hibah di KONI Banjarmasin pada 2017 ini dinyatakan rampung pihak Ditreskrimsus Polda dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui Kejari Banjarmasin.

Dalam proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/9/2020).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihatono menambahkan, proses tahap II sudah dilakukan, kemudian proses tahap II akan dilanjutkan lagi ke Kejari Banjarmasin.

“Proses tahap II kedua tersangka telah dilimpahkan lagi ke Kejari Banjarmasin, untuk administrasinya,” kata Dwianto.

BACA JUGA : Jadi Ketua KONI Banjarmasin, Hermansyah Janji Bereskan Kegandaan 32 Cabor

Adapun kasus yang menjerat keduanya, terkait dana hibah Pemkot Banjarmasin ke KONI pada tahun anggaran 2017 lalu. Akibatnya, terjadi dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3 miliar berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kalsel.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/09/15/dijamin-walikota-wakil-walikota-dua-tersangka-kasus-koni-banjarmasin-berstatus-tahanan-kota/
Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.