Gelapkan Sejumlah Uang, Bendahara Koperasi Harus Mendekam di Penjara
DIDUGA telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 29.800.000,- SF (47 tahun) warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
SF sendiri merupakan bendahara koperasi yang bergerak dibidang jasa angkutan perusahaan yang berdomisili di Desa Seradang Kecamatan Haruai Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang warga yang diduga telah menggelapkan uang koperasi.
“Pelaku di amankan di sebuah rumah di Desa Seradang Kecamatan Haruao Tabalong pads Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 15.30 wita,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (11/9/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri merupakan hasil penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong atas pengaduan pelapor berinisial MN(50 tahun), warga Desa Mahe Seberang Kecanatan Tanjung, Tabalong.
Dari laporan pelapor ungkapnya SF yang menerima pembayaran jasa angkutan dari perusahaan seharusnya membayarkannya untuk upah jasa pengangkutan, namun oleh SF uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas laporan itulah lanjutnya SF yang telah mengkui perbuatannya itu harus mempertanggung jawabkannya dan harus mendekam di penjara.
“Dari tangan SF, petugas menyita barang bukti berupa 13 Lembar kertas Nota Timbangan dan 1 lembar kertas Rekapitulasi Pengiriman barang. Setelah diinterogasi oleh Petugas SF(47) mengakui perbuatannya”, terang Akp H. Ibnu Subroto.(jejakrekam)