Buah Sawit Dicuri di Desa Pandran Raya, PT AGU Menanggung Rugi Miliaran Rupiah

0

AKSI pencurian dengan memanen tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di kebun Pandran milik PT Antang Ganda Utama (AGU) sudah berlangsung beberapa bulan. 

PIHAK manajemen perusahaan perkebunan sawit ini berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait lainnya, segera bertindak agar permasalahannya segera tuntas.

General Manager PT AGU Wilayah Kalteng, Raju Wardana pihaknya telah menyurati sejumlah pihak terkait pada peristiwa pencurian tanda buah sawit yang ada di perkebunan mereka.

“Pada Agustus 2020 lalu, kami sudah mengirim surat kepada Bupati Barito Utara, Ketua DPRD, Kapolres Barito Utara, Ketua DAD Barito Utara, Kadis Perkebunan, Kadis Perindagkop, Kepala BPN Barito Utara dan juga Camat Teweh Selatan agar menindaklanjuti laporan ini,” ucap Raju Wardana kepada awak media di Muara Teweh, Sabtu (12/9/2020).

BACA : Tuntut PT AGU, Warga 7 Desa di Gunung Timang Demo Pemkab Barito Utara

Menurut dia, hal ini menyangkut perihal pencurian dan panen massal TBS di Desa Pandran Raya dalam kebun Pandran milik PT AGU.

“surat yang kami sampaikan juga menanggapi masalah tuntutan hak tanah ulayat adat kemasyarakatan oleh oknum kepala desa. Padahal, Desa Pandran Raya itu hanya memiliki wilayah hanya kurang lebih 780 hektare dan tidak masuk wilayah PT AGU yang sudah punya hak guna usaha (HGU),” ungkap Raju. 

Namun, diakui Raju, dasar pihak mengklaim lahan seluas 600 hektare di dalam area HGU PT AGU hingga saat ini juga tidak jelas. Bahkan, Raju menyebut sampai kini belum ada titik terang seperti apa prosesnya.

Ia berharap permasalahan pencurian ini segera mendapat tindakan dari pihak yang berwenang. Menurut dia, akibat dari aksi pencurian massal tersebut mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, dan para pekerja di bagian pemanenan.

BACA JUGA : Dituding Banyak Masalah, DPRD Barut Panggil PT AGU

“Jika dihitung, kerugian perusahaan akibat pencurian TBS ini mencapai Rp 2,6 miliar lebih. Karena penjarahan ini terhitung sejak bulan Mei lalu. Bahkan pos satpam di Pandran Raya juga dirusak oleh sekelompok massa.  Padahal, permasalahan itu sudah kami laporkan ke Polres Barito Utara,” urai Raju.

Menurutnya, lahan yang diklaim warga Pandran Raya ini sudah memiliki hak guna usaha (HGU) Nomor 03 Tahun 2005. Permasalahan ini sudah pernah dimediasi oleh DPRD Barito Utara dan pihak Kecamatan Teweh Selatan. “Namun, sampai sekarang belum ada penyelesaiannya,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.