Terindikasi Positif Narkoba, KPU Kalsel Bakal Coret Calon sebagai Peserta Pilkada

0

KOORDINATOR Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel, Edy Ariansyah memastikan proses pengecekan kesehatan bagi setiap bakal calon yang berlaga di pilkada serentak akan melalui tiga tahapan pemeriksaan.

“TIGA tahapan pemeriksaan mencakup pemeriksaan kesehatan pada sisi medik, fisik dan psikiatri, kemudiaan psikologi, dan terakhir pemeriksaan terkait narkotika dan psikotropika,” ucap Edy Ariansyah kepada awak media di RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (7/9/2020).

Ia menjelaskan untuk pemeriksaan tahap pertama yaitu medik, fisik dan psikiatri terdapat dua hal penting yang diperiksa. Yakni disabilitas dalam kesehatan mental dan disabilitas dalam kesehatan jasmani.

“Seperti mempunyai tingkat intelejensi yang baik, mampu mengendalikan diri, memiliki harapan hidup dan kapasitas untuk mencapai tujuan hidup semaksimal mungkin, mampu memanfaatkan potensi dan energi untuk bekerja secara produktif,” kata Edy.

BACA : Pastikan Negatif Covid-19, Peserta Pilkada Kalsel Jalani Tes Swab Di RSUD Ulin

“Khususnya, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, serta mempunyai sikap yang sesuai dengan norma dan pola hidup di masyarakat sehingga mempunyai relasi dan inter personalnya yang baik,” papar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.

Masih menurut Edy, khusus pemeriksaan bebas narkotika setiap bakal calon, KPU telah menjalin kerjasama dengan BNN Provinsi Kalsel.

“Apabila yang bersangkutan hasilnya menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika dan psikotropika, padahal itu salah syarat multak, maka paslon tersebut bisa dinyatakan gugur. Jadi, yang bersangkutan tidak bisa berlaga di pilkada serentak tahun 2020 ini,” kata Edy.

BACA JUGA : Arak-arakan Usung Bakal Calon, Bawaslu Banjarmasin Ingatkan Adanya Potensi Klaster Pilkada

Berbeda, menurut Edy, bagi kandidat yang dinyatakan positif Covid-19 diberikan dispensasi waktu penundaan pemeriksaan, sebelum dinyatakan negatif yang diperkuat dengan hasil tes swab.

“Konsekuensinya, bakal calon yang masih menjalani pemulihan dari Covid-19 akan tertunda ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Otomatis mengurangi waktu untuk kampanye,” urainya.

Edy mengatakan jika berkaca pada jadwal normal penetapan pasangan calon peserta pilkada pada 23 September mendatang, tentu jika terjadi ketidaksesuaian dengan keadaan. Seperti, hasil swab yang positif terjangkit Covid-19, maka KPU akan kembali menetapkan yang bersangkutan di jadwal yang berbeda.

BACA JUGA : Tujuh Bakal Calon Independen Penuhi Syarat Ikut Pilkada Kalsel 2020, HST Terbanyak

Menariknya, proses pemeriksaan para bakal calon yang akan berlaga di pilkada 7 kabupaten dan kota, termasuk pemiluhan Gubernur-Wakil Gubernru Kalsel pun dijaga ketat aparat kepolisian. Termasuk, saat memasuki RSUD Ulin,pengetatan protokol kesehatan pun diberlakukan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.