Disemprot Mendagri Gegara Massa Pendukung di KPU, Ibnu: Semua Bapaslon Juga Begitu

0

WALIKOTA Banjarmasin, Ibnu Sina buka suara terkait teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian ihwal kepala daerah dan wakilnya yang membawa puluhan massa saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.

PETAHANA itu menyebut hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat teguran resmi dari Tito.

“Memang saya melihat di berita tercantum (ada) Banjarmasin dan kami sampai saat ini belum menerima surat teguran resminya,” ungkapnya, Senin (7/9/2020).

BACA JUGA: Ingin Ulang Sukses di Pilkada 2015, Ibnu Sina Kembali Gunakan Lambang Cinta

Ibnu berdalih, saat mendaftar ke kantor KPU Banjarmasin pada Jumat (4/9/2020) lalu, timnya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti misalnya memakai masker dan jaga jarak.

Ibnu juga berkata, kedatangan puluhan massa ke halaman kantor KPU lalu atas kehendak pendukungnya.

Dia bercerita, sebelum berangkat menuju kantor penyelenggara Pilkada itu, mereka beserta para alim ulama sempat melaksanakan shalat dhuha berjamaah di Masjid Hasanuddin Majedi, Kayutangi.

BACA JUGA: Simpatisan Ananda – Mushaffa Penuhi Kantor KPU Banjarmasin

Kemudian, setelahnya bakal pasangan calon ini diiringi lantunan musik hadrah sepanjang jalan menuju KPU, yang jaraknya tidak begitu jauh dari masjid. Tak disangka banyak pendukung yang sudah menunggu.

“Lalu kemudian banyak pengikut dan pendukung yang menghadiri. Tetapi kemudian itu spontan dari pendukung kita,” ujarnya.

Ibnu lantas menganggap bahwa teguran yang mengumpulkan kerumunan massa tersebut terkesan hanya dibebankan kepada dirinya sebagai kepala daerah dan calon petahana.

Padahal, menurutnya, hampir keempat bapaslon yang telah mendaftar ke KPU, termasuk dirinya. Semuanya melakukan arak-arakan yang juga membawa puluhan pendukung.

BACA JUGA: Berhasil Curi Perhatian Warga, Puluhan Muka Ananda-Mushaffa ‘Berkeliaran’ di Jalanan

“Kalau itu dianggap kerumunan, hampir semua pasangan calon seperti itu. Hanya karena kami petahana, kepala daerah, makanya mendapat teguran langsung seperti itu,” tuturnya.

Berkaca dari teguran tersebut, mantan ketua DPW PKS Kalsel ini pun mengaku siap menaati aturan yang ditentukan pihak penyelenggara Pilkada. Termasuk bila tidak ada kampanye di tempat umum.

“Sesuai aturan KPU saja. Kalau tidak ada kampanye di lapangan, kita hanya di media sosial saja,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Mendagri memberi teguran kepada 51 kepala daerah dan wakilnya terkait adanya kerumunan massa saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 yang berpotensi menjadi kluster baru Covid-19.

Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar sidang kabinet paripurna, Senin (07/09), memerintahkan Mendagri dan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas soal kerumunan selama penyelenggaraan Pilkada 2020. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.