John Lee Beraksi, Tiga Budak Narkoba di HST Diringkus

0

KASUS peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali diungkap kepolisian. Terbaru, polisi di daerah berjuluk Bumi Murakata ini meringkus sekaligus tiga pelaku peredaran barang haram, hanya dengan membutuhkan waktu berselang satu hari.

AKSI penangkapan pertama digelar pada Rabu (2/9/2020) tadi. Personel Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ‘John Lee’ Polres HST mengamankan dua pelaku, yakni MH (42 tahun) dan MS (50 tahun, yang memiliki hubungan saudara.

Dari tangan MH, polisi menyita barbuk berupa dua paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,48 gram. Adapula 10 lembar plastik klip warna bening, satu buah dompet, 1 buah serok, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan, dari tangan tersangka MS diperoleh barbuk berupa tiga paket yang ditengarai sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dua plastik klip bening, hingga uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Polisi mengamankan mereka di kediaman Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

BACA JUGA: Pemuda di Muara Teweh Diringkus Polisi karena Nekat Curi CBR di Dealer Motor

Selanjutnya, hanya berselang satu hari, kembali Satresnarkoba Polres HST bersama TIm Opsnal Satresnarkoba John Lee, menangkap SR,(40 tahun) yang merupakan warga Jalan Sungai Tabuk RT 01 RW 01 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang Bukti yang didapat dari tangan SR yakni satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu. Satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening. Satu buah kepala bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan, Satu buah korek api gas warna hijau, serta satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam.

BACA JUGA: Bikin Laporan Fiktif, Kepala SMPN 12 Banjarmasin dan Bendahara BOS Diadili

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan penangkan terhadap tiga tersangka.

“Ini berkat semua informasi masyarakat, sehingga pihak satresnarkoba bergerak cepat untuk menangkap mereka,” ujar Husaini.

Melalui Husaini, kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengonsumsi barang haram. Yang tentu bakal berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Tiga tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan sesuai dengan UU RI No,35 Tahun 2009 tenbtang Narkotika,” tutupnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.