Tanpa Teguran, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ancam Denda Uang Bisa Langsung Dikenakan

0

KESADARAN masyarakat di kota Banjarmasin dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, tampaknya masih sangat minim.

TERCATAT, sampai hari keempat dijalankannya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020, masih cukup banyak warga yang terjaring tak memakai masker saat berada di luar rumah. Bahkan, angkanya sudah ratusan orang per hari.

Hal ini rupanya membuat geram, terlebih petugas yang berjaga di lapangan. Mengingat petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis, hingga sanksi membersihkan fasilitas publik.

Sebagai bentuk ketegasan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Fathurrahim menyebut sanksi denda bisa diberlakukan, tanpa harus memberi teguran.

BACA : Para Pelanggar Perwali Banjarmasin Didata, Jika Bandel Baru Dikenakan Sanksi Denda

“Ya, bisa langsung diterapkan. Tanpa melihat ulang berapa kali yang bersangkutan tercatat sudah melakukan pelanggaran. Petugas punya hak untuk itu,” tegas Fathurrahim kepada awak media, Jumat (4/9/2020).

Menurut Fathurrahim, apabila tindakan tegas tak jua dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat bakal semakin abai terhadap protokol kesehatan.

“Kelihatannya selama ini masih ada warga yang kurang peduli terkait pentingnya protokol kesehatan. Semoga ke depan tingkatan sanksi itu bisa dijalankan oleh petugas di lapangan,” tutur mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin.

BACA JUGA : Lupa Bermasker, Pelanggar Perwali Banjarmasin Dipaksa Pakai Rompi Orange dan Sapu Jalanan

Di satu sisi, ia juga mengingatkan kepada pemilik usaha. Fathur ingin, pemilik usaha juga turut andil memberikan teguran kepada pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sebab, saat ini masih banyak yang berpandangan bahwa menerapkan protokol kesehatan hanya dijalankan saat berada di luar ruangan atau ketika ada petugas saja.

“Ditegasi saja. Karena kalau sampai kedapatan kami di lapangan, dan tidak ada upaya dari pemilik usaha untuk menegur pengunjung, maka si pemilik usaha yang akan kami tindak,” tambahnya.

BACA JUGA : Efektif Besok, Walikota Ibnu Tak Ingin Penerapan Perwali 68/2020 Protokol Covid-19 Seperti PSBB

Sementara itu, jika menilik sanksi dalam Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, selain didenda Rp 150 ribu, juga bisa dikenakan hukuman lainnya.

Di antaranya penghentian operasional sementara usaha yang bersangkutan. Hingga pencabutan izin usaha.

“Kami akan gencar melakukan patroli dan penjagaan. Kami harap warga bisa patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ini,” tandas Fathurrahim.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.