Sosialisasi Dulu, Satpol PP Barito Utara Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Perbup

0

PEMKAB Kabupaten Barito Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19).

KEPALA Satuan Pol PP dan Damkar Barito Utara Aprin S Dahan menegaskan terbitnya Perbup Nomor 39 Tahun 2020 telah efektif diberlakukan di lapangan.

“Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020, pada hari ini mulai sosialisasikan kepada warga masyarakat selama satu pekan. Setelah itu, akan terapkan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi peraturan bupati ini,” kata Aprin S Dahan kepada awak media di Muara Teweh, Kamis (3/9/2020).

Perbup tertanggal 1 September 2020 tersebut ditandatangani Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang mulai diberlakukan yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama TNI/Polri.

BACA : Aparat di Barito Utara Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan dengan Rutin Patroli Keliling

Dikatakan Aprin, subjek Perbup Barito Utara ini, wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan dan apabila melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam perbup tersebut.

“Subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi, perorangan dengan melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ucapnya. 

Kemudian, kata Aprin, pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mereka diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang.

Masih menurut Aprin, dalam Perbup Barito Utara itu juga menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan sesuai Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

“Kemudian kerja sosial sebagaimana dimaksud, antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam. Atau, paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari,” ucapnya.

BACA JUGA : Sasar Penginapan, Satpol PP Barito Utara Tegur Warga Tak Pakai Masker

Kemudian, kata Aprin lagi, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.

“Maka akan diterbitkan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta,” katanya.

Aprin menegaskan rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggung jawab institusi pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, rekomendasi penutupan sementara atau penutupan sementara.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja dikenakan sanksi, yakni untuk tempat kerja pemerintahan penjatuhan disiplin pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Aprin menjelaskan lagi untuk tempat kerja non pemerintahan, yaitu teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administrasi paling banyak sebesar Rp 100 ribu.

BACA JUGA : Usai Apel Bendera, Bupati Barito Utara dan Forkopimda Gebrak Masker di Jalan

Sebab, Aprin menegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp100 ribu atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

“Setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp 100 ribu atau rekomendasi pencabutan izin trayek,” cetusnya.

Hingga ada pengaturan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, serta pedagang kaki lima/lapak jajanan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan denda administrasi paling banyak Rp 50 ribu.

“Denda sebagaimana dimaksud disetorkan ke kas daerah, serta penetapan denda dan denda administrasi sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan bupati itu,” kata Aprin Siaga Dahan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.