Dirumahkan Namun Tidak Dibayar, Puluhan Karyawan PT RTP “Serbu” Disnaker Tabalong

0

PULUHAN karyawan PT Restu Tanjung Permai (RTP) sambangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Tabalong, Kamis (3/9/2020).

KEDATANGAN 
sedikitnya 80 karyawan PT RTP ini bermaksud menanyakan kepastian status mereka yang sudah dirumahkan namun sejak tanggal 16 Agustus 2020 lalu ini upah mereka tidak dibayarkan.

Hal ini dikarenakan diputusnya kontrak kerjasama perusahaan yang salah satunya bergerak dibidang katering ini oleh pemberi kerja sehingga berimbas tidak ada lagi pekerjaan untuk karyawannya hingga tidak dibayarkan upahnya mereka.

Menurut Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Syahrul selaku perwakilan para pekerja, titik permasalahannya karena tidak dibayarnya gaji mereka sebagai karyawan, sedang status mereka masih karyawan.

“Saat ini status mereka masih karyawan, namun dirumahkan yang semestinya masih mempunyai hak untuk dibayar gajinya, meskipun hanya gaji pokok,” ujarnya.

Karenanya ungkap Syahrul mereka ke Disnaker untuk mempertanyakan status mereka tersebut.

Lanjutnya, kalau memang pihak perusahaan sudah tidak sanggup untuk membayar upah mereka lagi, para pekerja lebih memilih di PHK.

“Kami dari pekerja siap menerima PHK tetapi dengan perhitungan sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

Kalau dari undang-undang perusahaan harus membayar dua kali, namun mereka hanya mampu satu kali. Dengan pertemuan tadi para pekerja sepakat untuk mengambil jalan tengah yakni hanya minta satu setengah pembayarannya namun ini masih di rundingkan.

Kalau masih tidak ada titik temu pihaknya selaku pekerja akan melakukan upaya hukum untuk melakukan pelaporan tindak pelanggaran yaitu pidana kejahatannya.

Namun bebernya pihaknya tetap akan melakukan pembicaraan negosiasi ke pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

Sebelumnya tambah Syahrul, pihak perusahaan juga tidak membayar iuran BPJS para pekerja, namun dari mediasi tadi didapat kesepakatan pihak perusahaan akan membayarkan kembali iuran BPJS mereka.

Sementara, Human Resources and General Affair (HRGA) PT RTP, Deni Herdiawan mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi ulang terkait permasalahan ini.  “Perusahaan belum bisa memutuskan, apa yang menjadi permintaan kawan-kawan pekerja,” ucapnya.

Pihak perusahaan ungkapnya juga akan melakukan klarifikasi ulang seandainya memang sudah ada keputusan dengan belanjut pada mediasi kedua.

“Tetapi kalau sebelum mediasi kedua ada keputusan nanti akan kita sampaikan ke Disnaker,” ujarnya.

Terkait mediasi selanjutnya, pihaknya ungkapnya masih menunggu informasi dari Disnaker Tabalong.  “Untuk waktu mediasi kita menunggu waktu yang ditentukan Disnaker, bisa minggu depan atau dua minggu lagi tergantung informasi dari mereka,” ujarnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/09/03/dirumahkan-namun-tidak-dibayar-puluhan-karyawan-pt-rtp-serbu-disnaker-tabalong/,https://jejakrekam com/tag/pt-restu-tanjung-permai-rtp/
Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.