Pemuda di Muara Teweh Diringkus Polisi karena Nekat Curi CBR di Dealer Motor

0

PERSONEL Polres Barito Utara meringkus seorang pemuda bernama Risky Sugihan (30 tahun) karena ulahnya yang nekat mencuri sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC di Dealer Honda Trio Motor Muara Teweh, pada Selasa (1/9/2020).

SELAIN kedapatan mencuri, Risky juga dicokok polisi karena membawa sebilah badik yang digunakan untuk mengancam korban saat berada di dealer.

Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang, berkata penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA. Pelaku dengan nekatnya membawa motor sport tipe CBR itu sambil mengancam karyawan setempat dengan badik.

Beruntungnya, motor CBR curian itu cuma bisa didorongnya keluar. Starter tak bisa dinyalakan karena belum dipasang aki. Jelas saja, polisi dengan mudahnya menangkap pelaku tak jauh dari kondisi dealer.

BACA JUGA: Bikin Laporan Fiktif, Kepala SMPN 12 Banjarmasin Dan Bendahara BOS Diadili

“Unit buser beserta anggota Sat Reskrim melakukan Penangkapan beserta mengamankan Barang Buktinya Ke Polres Barito Utara,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Komplotan Perampok di Banjarmasin, Satu Pelaku di Bawah Umur

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 365 KUH Pidana.

Sementara, polisi sendiri membawa barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda CBR 250 CC, warna hitam. Sonic warna putih hitam, tanpa nopol, serta satu buah jaket merk Honda warna abu-abu Hitam, serta satu bilah pisau sejenis sangkur merk Columbia SA21 warna putih dan gangang warna hitam. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/09/02/pemuda-di-muara-teweh-diringkus-polisi-karena-nekat-curi-cbr-di-dealer-motor/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.