Hari Pertama Pemberlakukan Perbup Prokes Tabalong, Ada 24 Orang Tak Pakai Masker

0

TERHITUNG mulai hari ini, 1 September 2020 Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong mulai diberlakukan.

PETUGAS
gabungan yang terdiri dari Tiga Pilar, Unsur Muspika, Dinas Kesehatan bersama perangkat Desa melaksanakan Penegakan Disiplin terkait Perbup No 26/2020 di tiap-tiap wilayahnya, Selasa (1/09/2020).

Danramil 03/Tanjung. Kapten Inf Fendry mengatakan terhitung hari ini, Selasa (1/9/2020) bagi warga yang melanggar perbup tersebut akan ada sanksi yang menanti.

“Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran secara lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, disuruh balik arah atau disuruh pulang, peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kapten Inf Fendry menambahkan bagi kelompok masyarakat atau organisasi jika melanggar juga ada sanksi yang diterapkan seperti penghentian sementara kegiatan, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.

Karena lanjutnya sesuai Perbup Nomor 26 tahun 2020 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Desa Wayau terhadap pengunjung maupun pedagang tidak kami temui adanya pelanggaran. Dengan kata lain masyarakat telah menaati Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong,” ucap Kapten Inf Fendry.

Terpisah, Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf Uung Sutandi mengatakan dari hasil patroli di Pasar Desa Jaro, Kecamatan Jaro, didapati 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker.  “24 pelangar tersebut dikenakan sanksi teguran oleh petugas, hal ini sesuai dengan Perbup no 26 tahun 2020,” ujarnya


Sementara, Wakapolsek Ipda H. Agus mastyarakat lebih menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah mewabahnya Covid – 19 ini.

“Kita berharap kedepannya masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri untuk mematuhi protokol Kesehatan, sehingga tidak ditemui lagi adanya pelanggaran bahkan mendapat sanksi,” ucapnya.

Petugas gabungan mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan protokol kesehatan dengan baik. Kesadaran ini penting untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sementara itu, di Kecamatan Tanta sebanyak 25 orang warganya masih didapati tidak menggunakan masker, 10 di antara di perintahkan untuk pulang.

Pelanggaran juga masih terjadi Kecamatan Murung Pudak, masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas pun memberikan sanksi untuk kembali/pulang, perintah keharusan membeli masker dan membersihkan lingkungan.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.