Gali Pendapatan Rp 50 Miliar Per Tahun, PT Ambapers Harus Kantongi Izin BUP

0

DIREKTUR Utama PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) Zulfadli Gazali menyebut pihaknya telah merampungkan pengurusan Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Status badan hukum ini salah satu syarat lanjutan pengelolaan uji petik (channel fee) kapal yang melintasi alur ambang Sungai Barito.

PENGURUSAN BUP ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI itu disebut telah rampung pada Mei 2019 lalu. Kini, tengah negosiasi ke tahap konsesi.

“Untuk BUP kita sudah selesai pada Mei 2019 lalu, dan sekarang lagi negosiasi soal konsesi,” ujar Zulfadli di sela peletakan batu pertama pembangunan perumahan karyawan PT Ambapers di Banjarbaru, Jumat (28/8/2020) lalu.

Dengan rampungnya pengurusan kesepakatan konsesi nantinya maka dapat mengembangkan usaha-usaha lainnya di sekitar perairan.

BACA : 10.540 Unit Tongkang Batubara Lewati Alur Barito

“Kita berharap pengurusan konsesi bisa cepat selesai, dan nanti akan kita kembangkan lagi usaha-usaha yang lain,” pungkas mantan Sekdakot Banjarmasin.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mendesak agar Pemprov Kalsel segera membereskan persyaratan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, mengubah bentuk perusahaan menjadi BUP.

“Karena sesuai aturan dan ketentuan dalam penunjukan kerjasama perjanjian dengan Dirjen Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementerian Perhubungan RI, masa kontrak PT Ambapers berakhir pada tahun 2023,” ungkap legislator PDIP ini.

Menurut dia, jika melebihi batas waktu, maka kewenangan pengelolaan alur pelayaran ambang Sungai Barito akan diambil alih pusat.

“Praktis daerah berpotensi kehilangan item pendapatan sebagai penunjang pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 50 miliar per tahun. Makanya, kami minta PT Ambapers segera mengubah status badan hukumnya menjadi BUP,” cetus Imam.

BACA JUGA : PT Ambapers Usulkan Perubahan Perda Pungutan Retribusi di Alur Barito

Bagi dia, banyak persyaratan yang tidak bisa dianggap remeh, seperti harus mengubah kedalaman alur sekarang yang hanya 5 LWS menjadi 7 LWS. Termasuk, lebar alur sekarang hanya 100 meter menjadi 150 meter.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.